
BULELENG – Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), seorang oknum karyawan PT. Bank Buleleng 45 (Peseroda) berinisial IGKS (37), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Sesuai laporan polisi Nomor : LP/A/6/VII/2025/SPKT. Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 17 Juli 2025, terlapor selaku Kapala Bagian Operasional diadukan telah melakukan perbuatan mengambil dan menggunakan uang kas bank untuk kepentingan pribadi antara lain judi sabung ayam hingga mencapai Rp 2,850 Miliar.
“Iya benar, laporannya sudah diterima SPKT dan ditindaklanjuti Satreskrim dengan melakukan upaya penyelidikan,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz usai kegiatan di Mapolres Buleleng, Minggu (20/7/2025).
Kasi Humas Yohana mengungkapkan, sesuai laporan dan hasil penyelidikan awal terungkap, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan terlapor sejak Bulan April 2024 sampai dengan April 2025.
“Selaku Kepala Bagian Operasional PT. Bank Buleleng 45 (Perseroda), terlapor diduga telah mengambil dan menggunakan uang kas bank untuk kepentingan pribadi, hingga mencapai jumlah Rp 2.850.000,” jelasnya.
Modusnya, diduga terlapor menyiasati laporan keuangan seolah-olah ‘balance’ atau seimbang antara debet dan kredit dengan membuat pencatatan transaksi pada system aplikasi/core bank sistem.
“Untuk mengungkap dugaan tidak pidana korupsi yang menyebabkan PT. Bank Buleleng 45 (Perseroda) mengalami kerugian sebesar Rp2.850.000 ini, penyidik Satreskrim telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum memanggil terlapor,” pungkasnya. (kar/jon)








