
DENPASAR – Pria asal Sumenep berinisial RA (26) ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pria yang bekerja sebagai satpam berinisial ETS (29) di area kos Jalan Karya Makmur, Gang Padi nomor 11, Denpasar, Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan adanya laporan tersebut. Awalnya, ETS asal Lombok disuruh oleh temannya berinisial RAR (30) membeli bakso, kemudian tejadi selisih paham dengan RA.
“Selisih paham itu berujung pada perkelahian dan dilerai oleh RAR. ETS mengalami luka robek di kepala dan wajah”ujar Sukadi, Selasa (8/7).
Penganiayaan itu dilaporkan oleh RAR ke Polsek Denpasar Utara. Tak perlu waktu lama, pelaku diamankan saat sedang duduk depan kamar kosnya.
Dalam pemeriksaan, RA mengaku dihampiri oleh ETS dalam kondisi mabuk sambil membawa pisau dapur.
“Pelaku spontan memukul tangan ETS hingga pisau terjatuh,”ungkap Sukadi.
Pelaku menendang ETS dan mengambil pisau di tanah, kemudian mengayunkan ke arah kepala korban hingga terluka.
“Pelaku mengatakan pisau terlepas saat bergulat dan tidak mengetahui keberadaan pisau karena di TKP banyak orang yang melerai,”bebernya. (dum)
sent from my iPhone








