
GIANYAR – Upaya serius menjaga marwah budaya Bali kembali ditunjukkan DPRD Gianyar. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), para wakil rakyat merampungkan Ranperda pelestarian seni dan budaya.
Ketua Bapemperda, I Nyoman Alit Sutarya menjelaskan, regulasi ini disusun demi memastikan seni dan budaya tradisional tak hanya sekadar dikenang, tapi juga dilestarikan secara nyata.
Ranperda ini mengatur banyak hal, mulai dari objek pelestarian seperti tradisi lisan, manuskrip kuno, ritus, hingga seni tari, musik, hingga kuliner lokal.
“Intinya, pemerintah wajib menjamin pelestarian budaya. Mulai dari memfasilitasi upacara adat, menjaga benda sakral, hingga memberi ruang aman bagi seniman untuk berekspresi,” ujar Alit saat ditemui di Sekretariat DPRD Gianyar, Rabu (14/5/2025).
Ranperda ini juga mencakup aturan ketat terhadap penyelenggaraan pertunjukan seni. Misalnya, jika sebuah pertunjukan seperti joged jaruh dianggap melenceng dari nilai-nilai budaya atau tidak menampilkan kesenian tradisional secara pantas, penyelenggaranya bisa dikenai sanksi administratif.
Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha jika dilakukan oleh lembaga atau badan usaha.
“Kita ingin pertunjukan seni tetap dalam koridor etika dan budaya lokal. Jangan sampai seni digunakan sebagai justifikasi untuk hal-hal yang merusak citra budaya kita,”tegasnya.
Tak hanya menyoroti sanksi, Ranperda ini juga membuka ruang insentif bagi para pegiat budaya. Seniman yang berkontribusi aktif dalam pelestarian budaya bisa mendapat penghargaan maupun insentif dari pemerintah daerah, tentunya dengan syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan. (jay)








