
MANGUPURA – Ketua BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, berinisial IPGS (48) terseret dugaan tindak pidana korupsi. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Badung, Kamis (8/5/2025).
Modusnya, IPGS mengeluarkan uang kas dan kredit tanpa prosedur. Dalam perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Badung menyita barang bukti uang Rp523.323.000.
“Kami telah memeriksa 23 saksi dari pegawai BUMDes, perangkat desa, nasabah kredit, dan dua orang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung,”ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein dalam jumpa pers, Jumat (9/5/2025).
Kapolres membeberkan, BUMDes Teranggana Sari menerima penyertaan modal dari APBDes Desa Sulangai sejak 2014-2019 dengan total nilai hampir Rp1,94 miliar. Sebagian dana tidak dipertanggungjawabkan oleh tersangka secara trasnparan.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat ditemukan penggunaan dana untuk pemberian kredit tanpa agunan kepada 24 peminjam dan ditemukan tujuh kredit macet,”beber Arif Batubara.
Temuan lainnya, pada Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai yang seharusnya menjadi unit usaha produktif justru ditemukan selisih sisa hasil usaha sebesar Rp11 juta yang tidak bisa dijelaskan penggunaannya.
Terkuak juga adanya 14 kredit macet tanpa jaminan, yang jatuh tempo dan dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur dengan plafon mencapai Rp414.263.138.
Selain barang bukti uang Rp523.323.000, polisi juga menyita 71 item barang bukti berupa dokumen peraturan atau warkah kredit, AD/ART BUMDes, buku kas, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
IPGS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Kami masih melakukan pengembangan,” tegas Kapolres. (dum)








