
DENPASAR – Driver ojek online Daniel Novpamilih (25) memilih mencari penghasilan lebih besar yang justru menjebloskannya ke penjara. Ia terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat hampir 1 kilogram.
Penangkapan tersangka dibeberkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandes, Senin (21/4/2025).
“Dia (Daniel Novpamilih) merupakan tersangka dengan barang bukti paling besar yang kami tangkap selama April 2025 ini,” ujar Rizky Fernandes didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi.
Pihaknya mengagalkan peredaran sabu hampir 1 kilogram ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat.
Hasil penyelidikan, polisi mencurigai gerak gerik Daniel. Pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, pemuda ini digerebek di kosnya di wilayah Denpasar Barat.
Daniel tak bisa mengelak setelah polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 993,27 gram yang disimpan dalam tas kain dan digantung di jemuran.
“Sabu itu baru empat hari diambil di Sidetapa dan belum sempat diedarkan,” ungkap Rizky Fernandes.
Tersangka yang tercatat sebagai residivis pemakai narkoba mengaku mendapat sabu dari seorang bos berinisial N yang saat ini sedang diburu polisi.
“Jadi, DN ini awalnya merupakan pecandu kemudian mengenal N melalui percakapan WhatsApp dan dari mulut ke mulut,”bebernya.
Berdasarkan riwayat percakapan dan keterangan Daniel, terkuak Daniel ditawari menjadi kurir. Ia diminta mengambil paket sabu di sebuah hutan perkebunan di Desa Sidetapa, Buleleng untuk diedarkan di Denpasar dengan upah Rp 10 juta per satu kilogram.
Namun, upah itu baru akan diberikan kalau barang bawaan sudah habis diedarkan.
“Pengakuan tersangka tidak bertemu secara langsung dengan N. Dia hanya dikirimkan titik barangnya di semak-semak sebuah hutan perkebunan di Sidetapa. Mereka ini jaringan terputus dan kami masih menelusuri keberadaan N,”tegasnya.
Selain Daniel, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap 19 orang tersangka yang merupakan pengedar dan pemakai selama April 2025. Barang bukti yang dapat disita berupa sabu 1,2 kg; ganja 596,99 gram; ekstasi 15 butur (4,50 gram); serta tembakau sintetis 34,64 gram. (dum)








