
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran tentang Lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari kerja pada Pukul 10.00 Wita.
Keluarnya surat edaran (SE) tersebut mempertimbangkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia diminta untuk memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi perssnya di halaman rumah jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Selasa (4/3/2025).
Gubernur Koster menyampaikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dengan ketentuan sebagai berikut; Indonesia Raya satu Stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 Wita yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan atau mengucapkan teks Pancasila pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga Stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
“Ketika lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan maka setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan atau orang lain apabila berhimpitan wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak atau sikap sempurna di tempat masing-masing sampai lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir,”katanya.
Gubernur Koster mengharapkan kepada Bupati Walikota agar menugaskan pimpinan perangkat daerah Lurah dan Kepala Desa atau perbekel untuk melaksanakan surat edaran ini.
“Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan surat kenegaraan ini dilaksanakan secara efektif dan sesuai kearipan lokal dan surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 4 Pebruari 2025. (arn/jon)








