GIANYAR – Warga Tulikup mengeluhkan banyaknya bangunan disinyalir tanpa IMB atau PBG di wilayah mereka. Kondisi tersebut sudah dilaporakan ke pihak penegak perda, tapi belum ada tindaklanjut.
Warga menyebut bangunan tanpa izin tersebut berupa villa, cafe hingga warung remang-remang. Bangunan tersebut berdiri di sepanjang jalan baypas Ida Bagus Mantra wilayah Siyut hingga ke Tulikup. Bahkan warung remang disebutkan menyediakan layanan plus-plus.
Perbekel Tulikup, I Made Ardika membenarkan hal tersebut, banyak bangunan tanpa IMB/PBG. Bahkan mereka beroprasi tanpa ada izin dari desa.
“Membangun dulu baru ngurus izin. Kami sering surpai kelapangan dan kami laporkan ke penagak perda tapi bangunannnya tetap jalan, contoh cafe, warung remang-remang, villa tanpa rekomendasi desa dia tetap beroprasi,” ujarnya, Senin (3/2/2024).
Sementara, Kepala Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan pihaknya memang mendapatkan laporan dari masyarakat dan pihak desa. Pihaknya pun telah turun dan memberikan catatan terhadap bangunan yang belum memenuhi syarat.
Sesui SOP pihaknya tidak bisa langsung menghentikan, namun ada tahapanan memberikan pembinaan-pembinaan. Untuk perkembangan selanjutnya pihaknya pun akan turun bersama tim teknis lainnya yakni unsur dinas PUPR, PTSP, DLH & perkim.
“Sebelum nya tim kita sudah turun cek dan telah memberikan catatan-catatan bangunan yang belum memenuhi syarat-syarat. Kita pihak pemkab sesuai SOP memberikan pembinaan-pembinaan dulu, bukan langsung serta merta menghentikan. Selanjutnya gimana perkembangan pembinaan mereka , kita cek LG dengan tim OPD teknis yakni ada unsur dinas pupr, PTSP, DLH & perkim,” tandas birokrat asal ke Tewel ini. (jay)