
BULELENG – Sebanyak 61 orang Penduduk Non Permanen (PNP) terjaring pendataan kependudukan yang dilakukan secara rutin di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng.
Selain mengajak para PNP dari luar Provinsi Bali, luar Kabupaten Buleleng dan luar Kelurahan Penarukan agar proaktif melaksanakan lapor diri, serangkaian pendataan yang menyasar rumah kost dan gudang barang bekas tersebut juga diimbau kepada pemilik rumah kost, rumah kontrakan agar melaporkan penghuni rumahnya kepada Kepala Lingkungan atau Kantor Kelurahan Penarukan.
“Sebanyak 61 orang PNP atau yang tidak ber KTP Kelurahan Penarukan terjaring dalam pendataan, sebagian besar berasal dari luar Bali (Jawa), ada juga yang dari luar Kabupaten Buleleng dan luar Kelurahan Penarukan,” ungkap Lurah Penarukan Desak Made Susanti usai rapat evaluasi pendataan kependudukan, Jumat (15/5/2026).
Lurah Susanti didampingi Ida Bagus Indratara selaku Sekretaris Kelurahan Penarukan dan Kasi Pemerintahan Luh Sari Bintari menegaskan pendataan kependudukan dengan melibatkan kepala lingkungan serta petugas Babinkamtibmas dan Babinsa ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui data jumlah penduduk di wilayah Kelurahan Penarukan.
“Termasuk penduduk yang bertempat tinggal di Kelurahan Penarukan namun tidak terdata, agar dapat mempermudah pelayanan. Oleh karena itu, saya mengajak dan mendorong warga khususnya PNP untuk proaktif melaporkan dirinya ke Kantor Kelurahan Penarukan,” jelasnya.
Pendataan kependudukan juga sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan berkelanjutan untuk memastikan terwujudnya tertib administrasi kependudukan (aminduk).
“Setiap warga masyarakat melengkapi administrasi kependudukan, terutama warga yang berdomisili atau tinggal sementara di Kelurahan Penarukan agar melaporkan diri sehingga terdata dan memiliki identitas yang jelas,” terangnya.
Ia menambahkan, serangkaian pelaksanaan pendataan kependudukan juga dilakukann edukasi sekaligus mengimbau pemilik rumah kost maupun rumah kontrakan agar proaktif melaporkan penghuni rumahnya kepada kepala lingkungan dan kelurahan.
“Kami juga akan memberikan edukasi kepada pemilik rumah kos dan kontrakan agar mereka secara aktif melaporkan penghuni rumahnya. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan administrasi dan keamanan kawasan,” tandas Lurah Susanti dibenarkan Sari Bintari.
Selaku Kasi Pemerintahan, Luh Sari Bintari menandaskan, kepada PNP yang terjaring diwajibkan mengisi formulir F1.15 dari Disdukcapil.
“Formulir dipilah, antar kabupaten atau antar provinsi. Kalau antar kabupaten diupload melalui aplikasi AKU Online milik Disdukcapil Buleleng. Sedangkan untuk antar provinsi, diupload melalui tautan lain yang disediakan Disdukcapil,” pungkasnya. (kar/jon)








