
GIANYAR – Sidang perkara dugaan penipuan investasi proyek vila senilai Rp9,2 miliar di Kabupaten Gianyar mencapai babak krusial, Kamis (7/5/2026).
Terdakwa Valur Blomsterberg melalui penasihat hukumnya (PH), Erida Elyana Priescillia membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal puluhan halaman.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Erida Elyana Priescillia menegaskan bahwa Valur bukan pelaku penipuan, melainkan hanya konsultan profesional yang terlibat dalam koordinasi proyek internasional tersebut.
“Kami menegaskan bahwa klien kami merupakan seorang konsultan profesional dan bukan pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana tuduhan jaksa selama ini,” tegas Erida Elyana Priescillia.
Penasihat hukum juga membantah keras tudingan bahwa kliennya menikmati aliran dana proyek milik Dominick Veliko Shapko. Seluruh dana investasi sebesar Rp9,2 miliar justru mengalir langsung ke rekening perusahaan kontraktor utama, PT Lumbung Bali Properti milik Legowo Wisnu Saputro (berkas terpisah).
“Seluruh bukti transfer membuktikan bahwa dana tersebut masuk ke rekening kontraktor dan bukan ke rekening pribadi klien kami Valur Blomsterberg,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti hasil audit progres pembangunan vila yang disebut hanya mencapai 22 persen. Menurutnya, metode perhitungan ahli konstruksi tidak akurat karena mengabaikan pekerjaan fondasi yang sudah tertanam di bawah tanah.
Selain itu, tim pembela membantah tudingan adanya aliran dana balik atau cashback senilai Rp1 miliar kepada terdakwa. Mereka menyebut tuduhan tersebut hanya klaim sepihak tanpa bukti kuat.
“Tuduhan mengenai adanya penerimaan uang kembali atau cashback sebesar satu miliar rupiah adalah klaim sepihak tanpa bukti kuitansi yang sah,” ujar penasihat hukum Putu Parama Adhi Wibawa.
Tim hukum turut mengutip pendapat ahli pidana Dr. Albert Aries yang menegaskan bahwa kegagalan bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak ditemukan unsur niat jahat.
Bahkan, penasihat hukum menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Valur yang hanya berperan sebagai penghubung dan konsultan proyek. Mereka mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang atas kesalahan pihak lain.
“Hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang atas perbuatan orang lain sesuai asas nemo punitur pro alieno delicto,” tegas Rama.
Melalui pembelaan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni atau setidaknya melepaskan Valur dari seluruh tuntutan hukum. Mereka juga meminta barang sitaan berupa telepon genggam milik pria 66 tahun itu segera dikembalikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek vila bernilai miliaran rupiah di Bali serta menyeret nama pengusaha konstruksi asal Amerika Serikat sebagai pelapor. Kini publik menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib akhir warga negara Islandia tersebut.








