
DENPASAR – 62 orang Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam 20 hari Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang dilaksanakan Imigrasi Bali. Pengamanan dilakukan mengacu Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, patroli ini menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
“Fokus patroli, meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” bebernya.
Dijelaskannya pula, Patroli Dharma Dewata merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. Patroli Dharma Dewata adalah bagian dari wujud komitmen, untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap.
“Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal, harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” tegasnya.
Melalui patroli ini, langkah pengawasan dipastikan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. Namun demikian, petugas lapangan telah diinstruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas.
“Kanwil Ditjen Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Ditjen Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian” imbuhnya.
Saat ini, sambung dia, para WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yangmencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” tutupnya.
Terpisah sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko telah menyampaikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Dia menegaskan, toleransi tidak akan diberikan kepada orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” tegasnya.
Sebagai etalase Indonesia di mata dunia, sambung dia, Bali merupakan cerminan martabat bangsa. Sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, pihaknya dipastikan tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Pengawasan yang dilakukan pun ditegaskan akan semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan. “Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” pungkasnya. (adi)








