
GIANYAR – Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) merekomendasikan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Gianyar untuk dipecat.Rekomendasi itu keluar setelah tim mengadakan rapat pemeriksaan tim di ruang kerja Sekda Gianyar, Selasa (5/5/2026).
ASN yang direkomendasikan pemberhentian tersebut berinisial DMCDPP, Pranata Trantibum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, yang bersangkutan terbukti sah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN.
Kemudian, KSS, Pengelola Umum Operasional, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar dengan terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN. Keduanya diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan ASN berinisial LNH, yang menjabat sebagai Pengelola Umum Operasional, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, diberhentikan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari kerja secara terus-menerus. Yang bersangkutan dinilai melanggar Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Cara penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Gianyar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, selaku ketua tim TPHD menyampaikan pemberian sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Gianyar dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan.
“Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur, karena ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga etika, menaati aturan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kedepan, apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. (dar,yan)








