
DENPASAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali, I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara menyoroti dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul gelar perkara ulang dilakukan Wassidik Bareskrim terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah di Grand Bumi Mas, Jalan Gatot Subroto Barat nomor 789, Denpasar, yang dilaporkan Idajanie dengan tersangka bos Grand Bumi Mas berinisial YC.
Bahkan, praperadilan tersangka ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025. I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara pun menyebut adanya keanehan karena perkara kliennya (Idajanie) yang sebelumnya ditangani Polda Bali ini ditarik ke Bareskrim.
“Klien kami secara mendadak juga diminta oleh Wassidik Bareskrim menghadiri gelar perkara ulang di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026,”kata Ponglik kepada awak media di Denpasar.
Menurutnya, ada indikasi konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ponglik menemukan fakta bahwa salah satu anggota Tim Wassidik Bareskrim Mabes Polri merupakan eks Direktur Reskrimum Polda Bali.
“Kondisi ini berpotensi mempengaruhi independensi dan objektivitas pengawasan. Hal ini bertentangan dengan prinsip fundamental negara hukum (rechtstaat), yaitu asas imparsialitas (tidak memihak), asas independensi penegakan hukum, asas fair trial (peradilan yang adil). Dalam konteks ini, setiap bentuk keterkaitan struktural sebelumnya harus diuji secara ketat untuk menjaga integritas proses hukum,” tegas pengacara senior ini.
Ponglik kembali mengkritisi prosedur undangan gelar perkara yang disebut hanya diberikan tiga hari sebelum pelaksanaan di Jakarta. Sementara, kliennya berdomisili di Bali.
“Waktu yang diberikan sangat singkat dan tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak,” tegas Ponglik.
Ia menggarisbawahi bahwa masalah ini sangat bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Pasalnya, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Berlaku asas res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat,” jelasnya.
Ia menilai upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara ulang berpotensi menjadi bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan dan pelemahan sistem peradilan pidana.
Ponglik pun mengindikasikan adanya intervensi terhadap proses penyidikan yang telah sah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru terkait kewenangan penyidikan yang bersifat limitatif serta mekanisme pengawasan internal.
“Intervensi di luar mekanisme hukum merupakan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Dari sisi fakta materiil, Ponglik menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain.
“Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” rincinya
Sementara itu, dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya.
“Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya.
Ponglik menegaskan kliennya merupakan korban, bukan pelaku, serta menyatakan penyidik Polda Bali telah bekerja sesuai prosedur hukum.
“Kami menolak gelar perkara ulang dan meminta penghormatan terhadap putusan praperadilan,” ujarnya..
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengonfirmasi adanya gelar perkara dilakukan Wassidik Bareskrim.
“Gelar perkara dilakukan atas permintaan tersangka,”ujarnya.
Namun, Ariasandy belum mengetahui pasti penanganan kasus tersebut nantinya diambil alih oleh Bareskrim. Begitu juga dengan hasil gelar perkara apakah memengaruhi status tersangka.
“Saya hanya dapat informasi begitu (gelar perkara di Bareskrim). Lebih jelasnya saya tanya dulu ke Dit. Krimum,”ungkapnya.








