
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan sejak pertama kali diusulkan pada 2004.
Ketua Poksi Baleg DPR RI, Nyoman Parta, menyampaikan rasa syukurnya atas pengesahan regulasi tersebut. Ia mengaku terlibat langsung dalam proses panjang penyusunan hingga akhirnya RUU tersebut resmi menjadi undang-undang.
“Ini bukan waktu yang singkat. Setelah 22 tahun, akhirnya negara hadir memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” ujarnya Parta via pesan singkat.
Menurutnya, pengesahan UU ini menjadi jawaban atas kondisi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada dalam situasi rentan. Mereka kerap bekerja tanpa standar upah, jam kerja yang jelas, hingga minim perlindungan dari kekerasan.
Berdasarkan data survei International Labour Organization (ILO) dan Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen masih berusia anak.
UU PPRT memuat sejumlah poin krusial, di antaranya pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal, kewajiban adanya kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, hingga akses terhadap jaminan sosial.
Parta menegaskan, undang-undang ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah profesi yang memiliki martabat dan harus dilindungi negara.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar segera menyiapkan aturan turunan dari undang-undang tersebut. Mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada aturan pelaksana yang jelas dan keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita akan mengulang kesalahan yang sama,” tegasnya. (jay/jon)








