
DENPASAR – Literasi masyarakat terhadap hak-hak penumpang pesawat udara dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait pelindungan hukum internasional yang berlaku secara global. Hal inilah yang mendorong praktisi hukum udara, DR(C). Columbanus Priaardanto, S.H., M.H. mengajak masyarakat Bali untuk lebih memahami Konvensi Montreal sebagai payung hukum perlindungan penumpang.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, atas kerjasama Danto Law Group dan Universitas Ngurah Rai (UNR). Sosialisasi yang dikemas dalam format kuliah umum itu dilaksanakan di Ruang Internasional Kampus UNR Denpasar, Sabtu (11/4/2026), dengan peserta yang kurang lebih berjumlah 100 orang.
“Kegiatan ini untuk mengedukasi seluruh pihak, semua orang, baik penumpang pesawat, pengacara, atau apapun, supaya tidak takut naik pesawat. Karena semua hak-hak perlindungan, itu ada dilindungi, baik oleh Konvensi Montreal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua melindungi hak-hak konsumen pesawat,” ucap DR(C). Columbanus Priaardanto, S.H., M.H. yang hadir secara langsung sebagai narasumber dalam kegiatan bertema ‘Aspek Hukum Internasional dalam Perlindungan Konsumen Penerbangan’ tersebut.
Dijelaskan dia, selama ini masyarakat Indonesia cenderung hanya mengenal batas santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara, yakni sebesar Rp1,25 miliar. Padahal, melalui Konvensi Montreal terdapat peluang kompensasi yang lebih besar. “Selama ini hanya dibatasi di Permen 77/2011 yaitu sebesar Rp1,250 miliar. Akan tetapi, perlu disampaikan bahwa konsumen pesawat ada hak yang lebih tinggi, lebih besar dilindungi melalui Konvensi Montreal,” sebutnya.
Meskipun kecelakaan pesawat bukan merupakan hal yang diinginkan. Baginya, masyarakat perlu mengetahui bahwa kompensasi yang dapat diperoleh korban kecelakaan penerbangan berdasarkan Konvensi Montreal bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. “Paling sedikit itu mendapatkan santunan Rp18 miliar, dan paling banyak hampir Rp200 miliar,” imbuhnya.
Namun demikian, ia menyoroti masih adanya kendala di Indonesia, yakni berkenaan dengan penerapan syarat oleh maskapai ataupun asuransi. Karena baginya, syarat tersebut justru membatasi hak Perdata korban atau ahli waris. “Itu sangat saya sayangkan, karena dengan adanya syarat untuk menerima santunan adalah harus menandatangani Realease and Discarge (RnD) atau Pelepasan dan Pembebasan,” ucapnya.
Syarat ini, sambung dia, berpotensi merugikan korban, karena dapat menghilangkan hak untuk menuntut pihak lain, termasuk produsen pesawat jika terjadi cacat produk. Kaitan syarat itu pula, banyak korban akhirnya ragu untuk menuntut haknya. Sementara pada Konvensi Montreal, disebutkan bahwa apabila ada cacat produk, maka ahli waris korban itu mempunyai hak untuk menuntut mendapatkan hak di negara dimana produsen pesawat itu dibuat.
Untuk diketahui, kegiatan ini turut menghadirkan Direktur Program Pascasarjana UNR, DR. Nyoman Diah Utari Dewi, A.PAR.,MAP. yang memberikan keynote speech, dan sebagai Host atau MC yakni Kaprodi MH Program Pascasarjana UNR, DR. Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, S.H.,M.H. (adi)








