
KUTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali tengah menyiapkan langkah strategis dalam menyikapi maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Langkah tersebut rencananya akan diumumkan secara resmi pada 10 April mendatang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menyampaikan, pihaknya saat ini telah merancang program khusus. Namun demikian, dirinya mengaku belum dapat membeberkan secara rinci kepada publik.
“Menyikapi kondisi Bali yang mungkin akhir-akhir ini kalau kita lihat bersama marak adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, tentunya kami dari Imigrasi juga sudah menyiapkan langkah. Langkahnya apa? Saya belum bisa buka sekarang. Tunggu saja nanti tanggal 10 April, langkah kita akan seperti apa,” sebutnya, belum lama ini.
Tapi di sisi lain, penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, pada dasarnya telah mulai ditingkatkan di masing-masing Kantor Imigrasi. Bahkan bukan hanya melibatkan petugas pengawasan, melainkan seluruh personel Imigrasi.
“Selama ini kami mungkin memberdayakan petugas di bagian pengawasan. Tetapi kembali lagi, mencermati situasi yang akhir-akhir ini terjadi di Provinsi Bali, kami juga memberdayakan tidak hanya di bagian pengawasan, tapi juga semua personel di Kantor Imigrasi,” ungkapnya.
Seluruh jajaran di Kantor Imigrasi, dipastikan telah digerakkan. Paling tidak, yakni untuk melakukan pengumpulan informasi di lapangan. “Jadi masing-masing kami sudah gerakkan untuk setidaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan ataupun informasi-informasi di lapangan. Di samping itu, juga mendeteksi dini potensi-potensi yang sekiranya menimbulkan dampak kerawaman bagi orang-orang asing ataupun keamanan di Provinsi Bali itu sendiri,” tutupnya.
Melalui langkah ini, pengawasan terhadap WNA di Bali diharapkan dapat berjalan dengan lebih optimal. Hal ini sekaligus dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. (adi)








