
KUTA – Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pasca libur panjang Nyepi dan Idul Fitri dipastikan tidak akan mengganggu kualitas pelayanan keimigrasian. Meski terdapat penyesuaian sistem kerja bagi pegawai, seluruh layanan tetap berjalan normal dan lancar. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Rabu (25/3/2026).
Tak hanya layanan di dalam kantor seperti permohonan dan penggantian paspor serta perpanjangan izin tinggal, layanan di pintu gerbang internasional juga tetap beroperasi optimal. Aktivitas pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai bahkan dipastikan berlangsung penuh selama 24 jam setiap hari. Kebijakan ini dilakukan guna menjamin kelancaran arus kedatangan dan keberangkatan penumpang yang keluar-masuk Pulau Dewata.
“Tidak hanya berfokus pada sektor pelayanan publik, kami juga menegaskan bahwa fungsi keamanan dan penegakan hukum sama sekali tidak mengendur. Pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing tetap dilakukan secara rutin di wilayah kerja kami, yakni di Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan,” ujarnya.
Dengan demikian, penerapan WFA pasca-libur panjang ini diharapkan tetap berjalan seimbang, di mana pelayanan publik tetap prima, sementara ketertiban dan keamanan wilayah tetap terjaga.
Komitmen serupa juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian sistem kerja tersebut telah melalui proses mitigasi risiko yang matang, sehingga tidak menghambat pelayanan publik maupun aspek keamanan negara.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di bawah Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, untuk memastikan bahwa sistem WFA tidak menjadi penghalang dalam memberikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat. Bali sebagai etalase pariwisata dunia menuntut kesiapsiagaan tanpa henti. Oleh karena itu, digitalisasi layanan tetap didukung dengan kehadiran fisik petugas pada titik-titik krusial seperti Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” tegasnya.
Felucia menambahkan, pengawasan administratif maupun lapangan tetap berjalan dan terpantau secara terintegrasi melalui sistem informasi keimigrasian. “Integritas dan profesionalisme pegawai tetap menjadi tolak ukur utama, baik mereka bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain. Sistem pengawasan kami tetap beroperasi secara penuh melalui integrasi data dan pemantauan lapangan yang intensif, guna memastikan ketertiban keimigrasian di Bali tetap terjaga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFA ini diberlakukan pada 16–17 serta 25–27 Maret 2026. Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengesampingkan penegakan hukum, meskipun terdapat penyesuaian sistem kerja. (adi)








