
BULELENG – Apes menimpa seorang mahasiswa, Kadek Ari Purnawan (21) saat melakukan transaksi, menjual sepeda motor (spm) Honda Beat tahun 2028 warna hitam, Nopol DK 3041 UY secara online dengan orang tak dikenal.
Setelah sepakat harga sebesar Rp5,7 Juta dan bertemu dengan terduga pelaku di Jalan Sri Kandi Gang Wijaya Kusuma Utama Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, spm korban justru dibawa kabur saat diberikan kesempatan untuk mencoba atau test ride.
“Peristiwa yang terjadi hari Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita ini telah di laporkan korban ke SPKT Polres Buleleng dan sedang ditangani Tim Opsnal Satreskrim,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Selasa (17/3/2026).
Kasi Humas Yohana seijin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman memaparkan, sesuai laporan dan penyelidikan awal diketahui, dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus test ride pada saat transaksi jual beli ini terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 malam sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Srikandi Gang Wijaya Utama, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
“Awalnya, korban atas nama Kadek Ari Purnawan (21) beralamat Desa/Kecamatan Kubutambahan berniat menjual sepeda motornya melalui akun Facebook atas nama Arik. Iklan tersebut direspon akun Facebook atas nama Ketut Nengah Suminten dan langsung menghubungi korban melalui pesan (messenger) dengan kesepakatan harga Rp5,7 Juta,” jelasnya.
Kesepakatan harga tersebut, kata Yohana berlanjut dengan pertemuan antara korban dengan terduga pelaku di Jalan Sri Kandi Gang Wijaya Kusuma Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.
“Saat bertemu, terduga pelaku yang datang sendiri dengan berjalan kaki, minta korban untuk memboncengnya ke tempat kos yang berada tak jauh dari lokasi,” ungkapnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku yang mengaku tertarik dan berpura-pura serius membeli motor korban, meminjam motor dengan alasan test ride untuk memastikan kondisi kendaraan.
“Tanpa curiga, korban menyerahkan kendaraan tersebut. Namun, setelah membawa motor ke arah Jalan Srikandi, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban memutuskan untuk melapor ke SPKT Polres Buleleng,” terangnya.
Ia membahkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/III/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 17 Maret 2026, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp5,7 Juta mengadukan perbuatan terduga pelaku dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus pelaku berpura-pura sebagai pembeli, kemudian membawa kabur sepeda motor saat diberikan kesempatan untuk mencoba atau test ride oleh korban. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan,” tandas Kasi Humas Yohana sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan secara online, pastikan identitas calon pembeli dan lakukan uji coba kendaraan dengan jaminan yang kuat. (kar/jon)








