
BULELENG – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 392 UU No. 1 tahun 2023 yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak tanggal 25 November 2020, terus bergulir.
Setelah meminta keterangan saksi pelapor I Nyoman Tirtawan, saksi korban Rahnawi dkk dan sejumlah saksi dari instansi terkait, sejak Senin, 16 Maret 2026, penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng mulai ‘menggilir’, meminta keterangan dari para terlapor berinisial KW, MS, DKP dan PAS.
“Iya benar, mulai hari ini penyidik meminta keterangan dari para terlapor,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Senin (16/3/2026).
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Kasi Humas Yohana didampingi Kanit III Satreskrim, Ipda Ketut Fongky Suhendra, menegaskan pemeriksaan terlapor dilakukan berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) Nomor : B/SP2HP/245/III/RES.1.9/2026/Satreskrim tanggal 9 Maret 2026 dan surat panggilan yang ditujukan kepada para terlapor.
“Hari ini salah satu terlapor berinisial KW telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 392 UU No. 1 tahun 2023 yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak tanggal 25 November 2020,” terangnya.
Ia menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Buleleng ini dilakukan secara profesional dan proporsional. (kar/jon)








