
KUTA – Ratusan Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) setelah penutupan sejumlah jalur penerbangan internasional akibat eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Hingga 8 Maret 2026, total sebanyak 270 ITKT telah diterbitkan bagi WNA terdampak.
Ratusan ITKT tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Selain penerbitan ITKT, kedua Kanim bersangkutan juga memberikan pembebasan biaya overstay sebesar Rp0,- kepada 35 orang WNA terdampak yang memenuhi persyaratan administrasi kedaruratan.
Berdasarkan data terbaru, eskalasi konflik di Timur Tengah telah menyebabkan sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan. Pembatalan tersebut tercatat terjadi dalam rentang waktu 28 Februari hingga 8 Maret 2026.
Situasi ini berdampak langsung terhadap sejumlah WNA yang berada di Bali, karena mereka tidak dapat kembali ke negara asal maupun melanjutkan perjalanan ke tujuan berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk memastikan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi para WNA yang terdampak situasi tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjenim Bali untuk bersiaga, bertindak proaktif, serta merespons cepat dinamika yang terjadi di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan, seperti pusat panggilan, media sosial, maupun layanan aduan langsung. Upaya ini disertai dengan pemberian asistensi penuh untuk memandu WNA terdampak terkait status keimigrasian mereka.
Kemudahan layanan juga diberikan secara terukur, di antaranya dengan menerapkan layanan satu hari selesai (same day service) dalam penerbitan ITKT. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum secara cepat di tengah situasi darurat. WNA juga diberikan kelonggaran untuk mengurus ITKT di seluruh Kanim di wilayah Bali tanpa terikat domisili atau tempat tinggal terdaftar.
Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA terdampak tetap dilakukan secara ketat. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan sosial, gangguan ketertiban, maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan terpaksa.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para WNA akibat force majeure di Timur Tengah ini. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun di saat bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat, agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” ucapnya sembari menegaskan komitmennya untuk menggunakan pendekatan humanis dan sesuai aturan dalam penanganan situasi ini.
Di sisi lain, Felucia Sengky Ratna juga mengimbau seluruh WNA terdampak agar tetap tenang dan segera melaporkan diri ke Kanim terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis. WNA juga kembali diingatkan untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (adi)








