
DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar, Senin (2/2/2026).
Kunjungan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan persoalan perizinan pemanfaatan kawasan mangrove dan ruang laut.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, anggota pansus Dr. Somvir dan I Wayan Tagel Winarta, Oka Antara, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Mereka diterima Komisaris Utama PT Bali Turtle Island Development (BTID) Tanto Wijaya bersama jajaran manajemen, serta perwakilan masyarakat dan prajuru Desa Adat Serangan.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus TRAP mempertanyakan sejumlah hal, antara lain perizinan pemanfaatan lahan mangrove yang dilaporkan mencapai 82 hektare, pemanfaatan ruang laut 0–12 mil yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, keberadaan lahan pengganti kawasan konservasi di Jembrana dan Karangasem, status tanah okupasi seluas 2,19 hektare, serta rencana konektivitas kawasan dengan jalan tol sebagaimana tercantum dalam master plan.
Menanggapi hal itu, pihak PT BTID menyampaikan klarifikasi. Head of Legal PT BTID, Anak Agung Ngurah Bhuwana, menegaskan bahwa perusahaan mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
“Kami tidak pernah memohon 82 hektare. Yang kami ajukan adalah 80,14 hektare, terdiri dari 58,14 hektare perairan dan 22 hektare bukan mangrove. Setelah proses lahan pengganti, yang disetujui hanya 62,14 hektare, terdiri dari 58, 14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove,” jelas Bhuwana, yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali.
Ia menambahkan, lahan pengganti mangrove tersebut telah disediakan di Kabupaten Karangasem dan Jembrana serta telah memperoleh persetujuan dari panitia tapal batas di masing-masing kabupaten.
Terkait lahan okupasi, Bhuwana menjelaskan bahwa awalnya terdapat 132 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan seluas 2,19 hektare. Setelah proses verifikasi, disepakati menjadi 172 KK dengan luas 2,71 hektare.
“Lahan tersebut telah diserahkan secara sah kepada masyarakat dan dapat disertifikatkan,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai rencana pembangunan marina, Bhuwana menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2021. Saat ini, proyek tersebut disebut telah memasuki tahap pekerjaan pendalaman laut.
Namun, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang harus tunduk pada undang-undang. Ia mempertanyakan kesesuaian proyek dengan Undang-Undang Penataan Ruang Tahun 2007 serta Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya terkait kewenangan provinsi atas ruang laut 0–12 mil dan status kawasan mangrove sebagai kawasan konservasi.
“Walaupun ini kawasan ekonomi khusus atau proyek strategis nasional, tidak boleh ada yang menabrak undang-undang. Mangrove adalah kawasan konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan. Semua harus tunduk pada aturan hukum,” tegas Supartha.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada DPRD dan masyarakat Bali terkait pemanfaatan ruang tersebut.

Terkait rencana konektivitas kawasan dengan jalan tol, pihak PT BTID menjelaskan bahwa status KEK Kura-Kura Bali sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak April 2023 membuka opsi pengembangan konektivitas jangka panjang.
Namun, rencana tersebut disebut masih bersifat konseptual untuk pengembangan hingga 30 tahun ke depan dan tidak dalam waktu dekat, serta bukan dalam bentuk reklamasi.
Sementara itu, Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan usaha sesuai hukum dan menjaga lingkungan. Ia menyatakan tidak akan bergabung dengan perusahaan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, yang juga akan mencederai reputasinya.
“PT BTID tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga pada kesejahteraan lingkungan dan masyarakat. Jika ada persoalan, itu lebih pada kurangnya komunikasi. Namun secara hukum, kami mengikuti ketentuan dan izin yang diberikan oleh instansi berwenang,” ujarnya.
Tantowi juga menyinggung terkait reaksi pansus mengenai perizinan yang dipertanyakan dimana dikeluarkan oleh pemerintah selaku pemberi izin.
“Jika bapak seorang investor mengajukan izin kepada instansi terkait dan diberikan izin itu sudah legal dan kita sudah memenuhi semua kewajiban kita sebagai warga negara sebagai seorang investor, bahwa institusi tersebut dipertanyakan otonominya dipertanyakan legalitasnya memberikan izin itu isu antara pengawas DPR dengan pemerintah jadi pemerintahnya yang harus diberikan warning, ” tandasnya.
Usai berkeliling meninjau kawasan, Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan akan melakukan kajian lebih mendalam dan menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait. (jay)








