
DENPASAR – Mantan narapidana terorisme, Said Bin Abd Rahman Faris (31) kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara kepemilikan narkoba jenis ganja.
Pada persidangan, Selasa (27/1/2026), terdakwa dituntut pidana penjara empat tahun oleh JPU Kejari Denpasar, Harisdianto Saragih.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman alias ganja seberat 2,58 gram.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman terdakwa Said Bin Abd Rahman Faris selama 4 tahun penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp550 juta, subsider 145 hari penjara,” kata JPU.
Pertimbangan jaksa memberi tuntutan yang memberatkan karena, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap tindak pidana
narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum.
“Hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” ungkap Saragih.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya melakukan pembelaan secara langsung.
“Kami mohon untuk menghukum dengan pidana dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 3 Februari 2026.
Terdakwa ditangkap pada 30 September 2025 sekitar pukul 23.30 seusai transaksi ganja di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat. Narkoba dibeli Rp1 juta dari pria disapa Kurnia.
Said Bin Abd Rahman Faris bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan dalam perkara terorisme pada Juli 2025.








