
DENPASAR – Proses hukum panjang perkara sengketa kepemilikan apartemen The Umalas Signature atau The One Umalas di Kecamatan Kuta Utara memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/1).
Majelis hakim diketuai Kadek Kusuma Wardani dalam amar putusannya menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa Budiman Tiang dari tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan proyek apartemen The Umalas Signature.
Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani mengatakan, terdakwa Budiman Tiang terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, masih adanya sengketa hak antara terdakwa dengan PT Samahita Umalas Prasada (SUP) yang harus dibuktikan secara perdata.
“Perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga harus dilepaskan dari tuntutan hukum,”ujar Ni Kadek Kusuma Wardani didampingi hakim anggota I Wayan Suarta dan Theodora Usfunan.
Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, konflik perebutan apartemen The Umalas Signature cukup panjang. Budiman Tiang selaku inisiator dan pemilik lahan mengklaim kehilangan akses atas bisnis yang dikerjasamakan.
Bahkan, ia ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Bali karena dugaan awal menerima transferan Rp 20 juta dari konsumen penyewa bernama Nicholas Laye. Padahal, nilai aset bangunan dari penyewa jangka panjang lebih Rp 500 miliar.
Menanggapi putusan majelis hakim, tim penasihat hukum dikoordinatori Gede Pasek Suardika alias GPS mengapresiasi putusan majelis hakim yang memaksimalkan fakta sidang sebagai dasar putusan.
“Kami apresiasi majelis hakim setinggi tingginya. Tidak sia-sia baik JPU, majelis hakim maupun penasihat hukum menggali fakta dan menemukan keadilan sampai pernah bersidang hingga jam 3 dini hari,” kata GPS.
Sejak awal, kata GPS, sengketa yang terjadi diyakini memang kasus perdata karena perjanjian yang terjadi di antara mereka.
“Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari perkaranya ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi,”tegas mantan Ketua Komisi III DPR RI.
Ia menduga ada oknum aparat membantu salah satu pihak.
“Sangat kentara karena setelah Budiman Tiang masuk penjara, Brimob dikerahkan membantu kubu PT SUP mengambil alih objek sengketa. Kami berharap cara-cara penggunaan oknum aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam sengketa perdata dihentikan di masa depan,”tegasnya.
Menimpali GPS, Kadek Cita Ardana Yudi menambahkan, putusan ini menegaskan prinsip bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi sengketa perdata atau konflik bisnis.
“Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas upaya pemidanaan yang tidak proporsional dalam sengketa keperdataan,”tandasnya.








