
DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengukuhkan sebanyak 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dalam sebuah seremoni di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Selasa (14/1/2025). Para relawan ini akan berperan aktif mendampingi wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Relawan pajak tersebut berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra edukasi DJP, yakni Universitas Warmadewa, Politeknik Negeri Bali, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Dhyana Pura, Universitas Mahasaraswati, Universitas Hindu Indonesia, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Udayana, dan Universitas Triatma Mulya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa Program Renjani Tahun 2026 melibatkan mahasiswa yang telah melalui proses seleksi ketat mulai dari tingkat perguruan tinggi hingga pelatihan dan levelling test.
“Para relawan telah mengikuti seluruh tahapan, mulai dari seleksi, pelatihan, penandatanganan pakta integritas, hingga pelatihan langsung oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Bali. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para dosen serta relawan yang berpartisipasi,” ujarnya.
Para relawan pajak akan ditempatkan di 12 unit kerja DJP di Bali, meliputi Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Janita menambahkan, keterlibatan relawan pada tahun ini memiliki nilai historis tersendiri karena pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya dilakukan menggunakan sistem Coretax. Menurutnya, hal tersebut menjadi pengalaman berharga bagi para relawan sekaligus momentum penting dalam transformasi administrasi perpajakan nasional.
“Tahun ini sangat istimewa karena relawan pajak menjadi saksi sekaligus bagian dari implementasi perdana sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan di Indonesia,” kata Janita.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak tumbuh secara instan, melainkan memerlukan edukasi berkelanjutan dan pendampingan langsung agar masyarakat memahami peran pajak dalam pembangunan.
Sementara itu, Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si, mengapresiasi DJP yang telah membuka ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa melalui program relawan pajak.
“Kami berterima kasih kepada DJP karena telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat langsung mendampingi wajib pajak, khususnya dalam penggunaan sistem Coretax. Relawan pajak juga dapat berkontribusi melalui edukasi perpajakan di media sosial, Tax Goes to School, serta sosialisasi mandiri,” ujarnya.
Acara pengukuhan ditandai dengan penyerahan kartu nama relawan secara simbolis serta pembacaan code of conduct yang wajib dipatuhi seluruh relawan pajak. Kode etik tersebut mencakup kewajiban menjaga profesionalisme, kerahasiaan data wajib pajak, serta larangan menerima imbalan dalam bentuk apa pun. (sur)








