
BADUNG – Baru sehari dipasang, garis pembatas pada lokasi aktivitas pengerukan limestone pada lahan eks Ocean Blue di Kampial sudah lepas. Mendapati informasi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melalui BKO Kecamatan Kuta Selatan, bergegas menuju lokasi untuk memastikan.
Seizin Kasatpol PP Badung, Danru Satpol PP BKO Kuta Selatan, I Wayan Suharyana tidak menampik kabar tersebut. Begitu mendapat informasi, dirinya bersama anggota sudah langsung terjun menuju lokasi melakukan pengecekan, Sabtu (10/1/2026). “Di lokasi, ternyata memang benar, garis pembatas yang sebelumnya terpasang, kami temukan terlepas. Yang lepas itu ada di dua titik, di pintu masuk depan dan di dalam,” ungkapnya, dihubungi Minggu (11/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, saat itu juga, pihaknya dipastikan sudah langsung melakukan pemasangan kembali. Dia menegaskan, jika itu memang sengaja dilepas, maka tentu akan ada dampak hukumnya. “Kalau sengaja melepas, itu bisa dipidana,” ungkapnya sembari menyerahkan kepada pimpinan, soal sikap terkait temuan garis pembatas yang lepas itu.
Terpisah, Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara pun membenarkan temuan lepasnya garis pembatas yang sudah terpasang itu. Dan dia memastikan, sudah menugaskan anggota untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Ditanya soal sikap, Suryanegara menyebut bahwa itu tentu harus ada langkah pembuktian. Mengingat ada banyak faktor yang bisa mengakibatkan terlepasnya garis pembatas yang sudah terpasang, baik itu kesengajaan atau lantaran ikatannya yang kurang kencang. Namun demikian, untuk sementara ini, garis yang terlepas dipastikan sudah dipasang kembali.
“Kita tentu tidak bisa sembarangan menuduh. Kalau terbukti atau tertangkap tangan dengan sengaja melepas garis pembatas, itu tentu bisa diproses pidana. Itu ada pasalnya yang mengatur dengan ancaman denda dan kurungan. Karena itu sama juga dengan melawan maklumat pemerintah,” tegasnya.
Untuk diketahui, pasca viral di media sosial, Satpol PP Badung sudah langsung bergerak dan menyegel aktivitas pengerukan limestone yang berlokasi di lahan eks Ocean Blue, Lingkungan Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (9/1/2025) lalu. Selain pemasangan garis pembatas, Satpol PP juga melakukan penempelan maklumat larangan beraktivitas di area tersebut.
Sebelumnya, Suryanegara pun sempat menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sesungguhnya sudah pernah ditindaklanjuti oleh pihaknya pada 2025 silam, bahkan hingga tahap penghentian. Karena pada saat itu, aktivitas yang dilakukan tersebut terbukti belum mengantongi izin, termasuk berkenaan dengan pengerukan yang dilakukan. (adi)








