
BULELENG – Sidang gugatan I Gede Adhi Partha Wijaya (31) dan Made Wiwik Indrayanti (32) untuk membatalkan SK Bupati Buleleng No. : 800.1.6.3/16036/BKPSDM/2025 dan No. : 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 tentang Pemberhentian keduanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), telah memasuki agenda pembacaan putusan.
Selain menyatakan menerima eksepsi tergugat mengenai pengajuan gugatan tidak memenuhi syarat, majelis hakim yang diketuai Ketut Rasmen Suta juga menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
“Mengadili, dalam esksepsi, menerima eksepsi tergugat mengenai pengajuan gugatan tidak memenuhi syarat formal,” tandas Rasmen Suta pada persidangan e-Court perkara No. : 1/G/2025/PT.TUN.MTR dan 2/G/2025/ PT.TUN.MTR di PT. TUN Mataram, Rabu (7/1/2025).
Pada persidangan elektronik yang diikuti Kabag Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin selaku Koordinator Tim Hukum Tergugat, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra serta I Wayan Sudarma dan I Gusti Lanang Iriana selaku penasehat hukum Adhi-Wiwik dari LKBH-PERAN, majelis hakim juga membacakan amar putusan yang menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.
“Dalam pokok sengketa, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.500,-,” tandas Rasmen Suta yang juga memberikan kesempatan bagi penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya lebih lanjut.
Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, Bayu Waringin menyatakan belum menentukan sikap karena harus melaporkan hasil sidang dan menunggu petunjuk pimpinan lebih lanjut.
Sementara I Wayan Sudarma selaku penasehat hukum Adhi-Wiwik mengaku kecewa dan menilai putusan majelis hakim yang awalnya menyatakan lolos ‘Dismissal’ dan melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti dokumen, justru memutuskan gugatan tidak diterima.
“Kami menilai putusan yang aneh, gugatan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Namun diawal persidangan, gugatan dinyatakan dismissal yang artinya gugatan memenuhi syarat formil, sehingga majelis melaksanakan proses persidangan,” tukasnya.
Terhadap putusan ini, Sudarma secara tegas menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi.
“Atas putusan ini, dan demi terpenuhinya rasa keadilan klien kami, kita akan melakukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya.(kar/jon)








