
BULELENG – Perlawanan I Gede Adhi Partha Wijaya (31) dan Made Wiwik Indrayanti (32) untuk membatalkan SK Bupati Buleleng No. 800.1.6.3/16037/ BKPSDM/2025 dan No. 800.1.6.3/16037/ BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 tentang Pemberhentian keduanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Rabu, 29 Oktober 2025, disidangkan melalui e-Court PT. TUN Mataram.
Sesuai catatan persidangan yang diunggah, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ketut Rasmen Suta menyatakan telah memverifikasi gugatan yang telah diunggah pada hari Jumat, 24 Oktober 2025.
“Kepada tergugat agar mengunduh gugatan serta mengungggah jawabannya pada hari Rabu tanggal 5 November 2025, paling lambat pukul 10.00 Wita,” tandas Rasmen Suta pada sidang ecourt Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Mataram.
Pada sidang ecourt yang diikuti kuasa hukum Adhi-Wiwik, Wayan Sudarma dan I Gusti Lanang Iriana dari LKBH-PERAN dan Made Bayu Waringin selaku kuasa hukum tergugat (Bupati Buleleng), Rasmen selaku Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan mengadili perkara No. 1/G/2025/ PT.TUN.MTR dan No. 1/G/2025/PT.TUN.MTR juga mengingatkan tergugat agar dokumen jawaban atas gugatan diunggah dalam bentuk dokumen RTF.Doc dan PDF yang telah ditandatangani kuasa tergugat.
“Kepada tergugat, apabila mengalami kendala dalam proses pengunggahan atau terdapat hal-hal yang ingin disampaikan, dapat memberikan dalam catatan persidangan,” tandas Rasmen lanjut menutup sidang ecourt untuk dilanjutkan pada persidangan berikutnya, pada hari Rabu tanggal 5 November 2025. (kar/jon)








