
DENPASAR – Kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, yang diduga berkaitan dengan perundungan di lingkungan kampus, terus menjadi sorotan publik. Pihak Unud akhirnya buka suara dalam pertemuan bersama awak media di Aula Pascasarjana Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman, Denpasar, Senin (20/10/2025).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, Dekan FISIP Dr. I Nengah Punia, serta Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, hadir memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang.
Dalam pernyataannya, Dewi Pascarani menegaskan bahwa mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan perundungan telah diberikan sanksi oleh pihak universitas. Ia juga menyinggung pernyataan dari pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa kematian Timothy bukan disebabkan oleh perundungan.
“Sejak 17 Oktober 2025, kami telah menugaskan Satgas PPKPT untuk mendalami kejadian ini secara menyeluruh,” jelasnya.
Terkait dengan isu koas (co-assistant) yang dikembalikan oleh RS Prof. Ngoerah ke Unud, Dewi menyatakan pihak kampus masih melakukan konfirmasi dan pembahasan internal.
“Masih kami rapatkan. Jika terbukti melakukan tindakan nirempati, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah koas yang dimaksud, Dewi belum bisa memastikan. Namun, sumber internal menyebutkan terdapat tiga nama yang dikembalikan pihak rumah sakit, yakni Calista Amore Manurung, James Halim, dan Erick Gonato.
Sementara itu, pihak Unud berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian almarhum. Kampus berkomitmen menuntaskan investigasi secara transparan melalui Satgas PPKPT dengan melibatkan ahli hukum dan psikolog. (sur)








