
GIANYAR – Pemkab Gianyar melalui UPTD Puskeswan III kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang anjing, kucing, maupun hewan pembawa rabies (HPR) di tempat umum. Imbauan tegas ini disampaikan Kepala UPTD Puskeswan III Gianyar, I Nyoman Arya Dharma, seizin Kepala Dinas Pertanian Gianyar, Anak Agung Putri Ari, Minggu (12/10/2025).
Menurut Arya Dharma, tindakan membuang hewan peliharaan sembarangan, seperti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pasar, kuburan atau setra, maupun lokasi umum lainnya, bukan hanya kejam, tetapi juga sangat berbahaya. Hewan yang dibuang tanpa pengawasan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus rabies yang mematikan.
“Rabies adalah penyakit fatal yang menyerang otak dan sistem saraf manusia. Hewan yang dibuang tanpa vaksinasi bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Selain berisiko menularkan rabies, hewan yang dibuang sembarangan juga dapat menimbulkan gangguan kebersihan lingkungan serta polusi.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap hewan peliharaannya dengan cara mengikat atau mengandangkan secara aman serta melakukan vaksinasi rabies di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat atau dokter hewan praktik.
“Mari bersama kita jaga kesehatan dan keselamatan keluarga serta lingkungan. Jangan buang hewan sembarangan. Kepedulian kecil dari kita bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegas Arya Dharma. (dar,yan)








