
BADUNG – Dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan tidak berizin di Pantai Bingin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung turut menyiapkan jalan setapak sementara. Akses ini dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dan wisatawan yang hendak menuju pantai.
“Kita bereskan bekas-bekas bongkaran, atur bekas timbunan atau material pada tempat yang agak ke dalam sehingga tidak membahayakan, dan buat jalan setapak yang bisa dilalui oleh pejalan kaki dengan nyaman,” ungkap Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Kamis (2/10/2025).
Suryanegara menambahkan, pada jalur sementara tersebut juga dipasang pita pembatas untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan memasuki area bekas bongkaran. Langkah ini, kata dia, semata-mata demi keamanan dan kenyamanan pengunjung.
“Artinya, pada ruas jalan setapak yang kita buat akan dipasang tali atau pita pembatas. Ini fungsinya untuk menghindarkan pengunjung dari risiko bahaya oleh sisa-sisa besi, paku, pecahan botol, atau pecahan kaca. Apalagi seperti kita ketahui, banyak wisatawan yang naik turun pantai tanpa mengenakan alas kaki,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP berupaya menjaga agar jalur setapak tersebut tetap bersih dari material berbahaya. Meski demikian, masyarakat maupun wisatawan tetap diimbau untuk berhati-hati.
“Jadi akses ini adalah jalan setapak yang bersifat sementara, sambil menunggu proyek penataan oleh dinas lainnya,” imbuhnya. (adi)








