
BULELENG – Perlawanan 2 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Buleleng, GAPW (31) dan MWI (32) terhadap SK Bupati Buleleng tentang Pemberhentian keduanya sebagai P3K, terus bergulir.
Berbekal SP3 atas Laporan Polisi No : LP/B/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali terkait dugaan perzinahan dan Keputusan BP-ASN yang menolak upaya banding GAPW dan MWI, kasus ‘pemecatan’ dua orang P3K yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng tersebut mulai bergulir di PT. TUN Mataram.
“Benar, untuk melawan SK Bupati itu, ada dua upaya hukum yang kami lakukan, mengajukan gugatan melalui PT. TUN Mataram dan melaporkan Bupati Buleleng ke Polda Bali,” tandas Wayan Sudarma selaku kuasa hukum GAPW dan MWI usai menerima undangan sidang perdana dari PT. TUN Mataram, Kamis (2/10/2025).
Sudarma didampingi rekannya I Gusti Lanang Iriana dari LKBH PERAN mengungkapkan gugatan kliennya sudah teregistrasi dengan Nomor Perkara : 01/G/2025/PT. TUN.MTR dan 02/G/2025/PT.TUN.MTR, segera disidangkan.
“Sesuai surat panggilan dari PT. TUN Mataram yang kami terima, sidang pertama dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025, pukul 10.00 Wita di PT. TUN Mataram dengan agenda pemeriksaan persiapan,” tandas Sudarma meyakinkan.
Terkait laporan yang akan dilayangkan ke Polda Bali, Sudarma menyatakan segera dilakukan apabila hingga batas waktu yang ditentukan dalam surat somasi, Bupati Buleleng tidak bisa membuktikan tuduhan perzinahan atau perselingkuhan yang digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan ‘pemecatan’ kedua kliennya. (kar/jon)








