
BULELENG – Lantaran tertangkap tangan menjabret kalung ‘dadong’ Kadek Suartini (50) beralamat Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, seorang oknum anggota Polri berinisial IWS (51) asal Desa/Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan terpaksa berususan dengan Satreskrim Polres Buleleng.
Oknum anggota Polsek Baturiti Polres Tabanan yang terjatuh karena menabrak mobil saat hendak kabur ini, diamankan warga sekitar lokasi dan lanjut diserahkan kepada aparat untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Iya, yang bersangkutan diamankan warga saat terjatuh karena terlibat lakalantas, menabrak mobil yang melintas di lokasi dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih di Mapolres Buleleng,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi usai memantau pemeriksaan IWS di Mapolres Buleleng, Rabu (1/10/2025).
Kapolres Widwan memaparkan, dari hasil penyidikan terungkap aksi pencurian dengan kekerasan (jembret) ini terjadi pada hari Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Lingkungan Giri Loka Banjar Dinas Lalang Linggah Desa Pancasari Kecamatan Sukasada.
“Pada saat melihat kalung yang digunakan korban, terduga pelaku langsung mendekati korban dan dengan cara memaksa, mengambil kalung emas yang digunakan korban. Karena korban teriak minta tolong, terduga pelaku menjadi panik dan kabur menggunakan sepeda motor ke arah selatan,” ungkapnya.
Upaya terduga pelaku untuk kabur, gagal karena sepeda motor yang dikemudikan menabrak mobil warna putih yang melitas di depannya.
“Terduga pelaku yang terjatuh, langsung diamankan oleh warga sekitar dan lanjut diserahkan kepada aparat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Selain melakukan olah tempat kejadian, kata Kapolres Widwan, penyidik Satreskrim juga sudah minta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi koban yang mengalami luka dan kerugian material sebesar Rp15 Juta, serta visum terhadap korban di RSUD Kabupaten Buleleng.
“Mengigat terduga pelaku merupakan anggota Polri aktif, penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Bidpropam Polda Bali dan Polres Tabanan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) karena faktor ekonomi.
“Selain menyita sepeda motor nopol DK 5797 UG, 1 buah tongkat T, 1 buah kalung emas dan pakaian yang digunakan terduga pelaku saat kejadian, penyidik juga telah melakukan tindakan penahanan terhadap IWS yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)








