
DENPASAR – Penetapan tersangka dalam aksi demo ricuh di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali bertambah. Penyidik menetapkan tersangka baru berinisial RI (18).
Informasi yang dihimpun, tersangka RI diduga terlibat pengeroyokan anggota polisi Aiptu I Wayan HA di depan gedung DPRD Bali, Sabtu (30/8/2025). Ia dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan adanya penambahan tersangka dari total yang diamankan dalam aksi unjuk rasa 170 orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 15 orang ditetapkan tersangka. 10 orang dilakukan penahanan dan lima orang berstatus anak di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan,”ujar Kombes Ariasandy, Rabu (3/9/2025).
Lima tersangka anak di bawah umur berstatus pelajar/mahasiswa berinisial YC asal Denpasar, WM (Buleleng), LP (Buleleng), AS (Buleleng), dan WR (Jember). Sementara, 10 orang tersangka dewasa, yaitu MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20), ARN (20) dan RI (18).
Kombes Ariasandy menegaskan, penetapan tersangka maupun ratusan demonstran yang diamankan kemudian dipulangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan remakan CCTV. Ia juga menyebut dari 170 orang yang diamankan, sebagian besar berasal dari luar Bali. (dewa umbara)








