
DENPASAR – Ketegangan sidang putusan perkara pemalsuan silsilah dengan terdakwa Ni Nyoman Reja (93) bersama 16 anggota keluarganya berubah menjadi kegembiraan setelah hakim menjatuhkan vonis lepas (ontslag) pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/8/2025).
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim diketuai Aline Oktavia Kurnia meminta para terdakwa untuk tidak tegang.
“Santai saja ya, jangan tegang. Saya juga deg-degan mau membacakan putusan sampai tangan saya dingin,”ucap Aline Oktavia Kurnia sambil mengetuk palu dimulainya persidangan.
Aline Oktavia Kurnia menyatakan, terdakwa Nyoman Reja bersama I Ketut Senta, I Made Dharma (anak Reja), Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja, terbukti memalsukan silsilah keluarga sebagaimana dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana, tetapi perkara perdata.
“Pertama, mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana,”kata Aline Oktavia Kurnia.
“Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau atau onslag van recht vervolging. Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya,”imbuhnya.
Seketika, sidang di ruang Candra penuh gemuruh sukacita diwarnai tepuk tangan beberapa pengunjung. Raut wajah nenek Reja yang selama mengikuti sidang duduk di kursi roda mendadak sumringah sambil melambaikan tangan saat dibawa keluar.
Penasihat hukum terdakwa, Vincencius Jala berterima kasih kepada majalis hakim dan para pihak yang turut mendukung perjuangan Nenek Reja.
“Kami berterima kasih karena hari ini nenek Reja dinyatakan bebas,”ucapnya.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Anom Rai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Ni Nyoman Reja dan I Ketut Senta yang berusia 78 tahun serta mengalami gangguan pendengaran dengan hukuman pidana 1 bulan 4 hari penjara.
Tuntutan lebih berat diberikan kepada I Made Dharma, anak kandung Reja, yaitu 3 tahun penjara. Sedangkan I Ketut Sukadana dan I Made Nelson masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan 12 terdakwa lainnya, yakni Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja, dituntut 1 tahun penjara. (dewa umbara)








