
BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara proses pembongkaran terhadap bangunan melanggar di kawasan Pantai Bingin, Pecatu. Pada Selasa (19/8/2025), aktivitas difokuskan pada pembersihan dan penyisiran sisa api pasca insiden kebakaran.
“Ini saya di lokasi, memastikan kembali tidak ada api atau asap. Hari ini kita hanya fokus pembersihan bekas kebakaran,” ungkap Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara dihubungi Selasa (19/8/2025) siang.
Aktivitas pembongkaran menerjunkan alat berat, rencana akan kembali dilanjutkan pada Rabu (20/8/2025). Dengan catatan, tanpa melakukan pemotongan besi menggunakan alat las. “Saya sudah pastikan kepada staf yang jaga, besok alat berat harus kerja,” sebutnya.
Untuk diketahui, Suryanegara juga sempat mengabarkan bahwa sementara ini ada tiga unit alat berat yang dikerahkan dalam pembongkaran. Dan dalam waktu dekat, rencananya dilakukan penambahan dua unit lagi, guna mempercepat proses.
Diakui dia, pembongkaran di area tersebut tidaklah bisa disamakan dengan pembongkaran bangunan di lokasi lainnya. Hal itu dipengaruhi berbagai hal, termasuk kontur lokasi dan akses. “Yang jelas, pembongkaran tetap kita lanjutkan,” ungkapnya mengenai pembongkaran yang kini ditarget selesai pada pertengahan September nanti. “Semoga tidak ada halangan,” harapnya. (adi,dha)








