
MANGUPURA – DPRD Badung mengelar rapat kerja dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, menyikapi rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan juga Nilai Jual ObjekPajak (NJOP). Permasalahan ini telah menjadi polemik di masyarakat, mengingat peningkatan nilainya terlalu tinggi.
Raker pada Selasa (18/8/2025), dipimpin Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti, Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, Ketua Komisi II I Made Sada dan juga sejumlah anggota dewan seperti Nyoman Karyana, I Gusti Lanang Umbara, dan I Made Sumerta juga dihadiri Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba serta sejumlah perwakilan OPD.
Pada rapat itu, Gusti Anom Gumanti menyinggung penetapan kenaikan PBB-P2 tidak melibatkan anggota DPRD. Padahal secara wilayah, para wakil rakyat mengetahui lebih banyak. pemerintah juga dinilai tidak mempertimbanglam kondisi ekonomi yang dialami masyarakat. Terlebih telah terjadi gejolak masyarakat, seperti di Kabupaten Pati.
“Di Media sosial sudah ramai kenaikan PBB-P2 sampai 3.500 persen. Kalau memang boleh, ayo kita duduk bersama dulu sebelummenetapkan. Para Anggota DPRD kan tahu kondisi di wilayahnya,” kata AnomGumanti. Selanjutnya, kata Politisi PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan dari mana rumus menaikan tarif pajak yang begitu bombastis. “Ingat UU nomor 28 tahun 2009 pajak daerah dan retribusi daerah pajak itu bisa di-nol-kan. Jangan mengikuti irama (pemerintah-red) pusat yang apa apa pajak,” kata Anom Gumanti.
Sesuai dengan pengalaman di tahun tahun sebelumnya, pendapat dari sektor PBB-P2 berkisar sebesar Rp300 miliar. Nilai itu, sangat kecil jika dibandingkan dengan pajak hotel dan restoran (PHR).
“Jangan sampai nilai kecil ini jangan sampai merusak citra Badung. Seperti ada korelasi antara pemerintah pusat dan Badung kalau seperti ini. Pusat menaikan kemudian Badung ikut naik,” ujarnya. Lagi pula kenaikan PBB-P2 Bukan lan satu satu opsi untukmeningkatkan pendapatan daerah.
“Apakah tidak opsi lain untuk menaikan pendapatan. Apakah harus menaikan pajak. Karena menurut saya, PBB-P2 ini bukan satu satunya untuk menaikan pendapatan,” katanya seraya menyebut era kepemimpinan Giriasa (Giri Prasta – Suiasa) pajak tersebut di-nol-kan.
Pada rapat tersebut juga diputuskan DPRD Badung akan membuat rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Bupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa terhadap Nomor 11 tahun 2025 tentang NJOP- PBB P2. “Mudah-mudahan besok (rekomendasinya disampaikan-red), tergantung pak Sekwan yang membuatnya,” katanya.
Terkait tagihan pajak dengan peningkatan yang mencapai 3500 persen itu telah diterima oleh masyarakat, Anom Gumanti menghimbau untuk tidak dibayarkan terlebih dahulu alias menunda lantaran pihaknya masih berproses untuk mengirim rekomendasi. Rerkomendasi pun akan meminta Bupati Badung untuk mempetimbangkan kenaikan PBB-P2 dan NJOP.
“Kalau saya boleh meminta,mohon ditunggu dulu perjuangan kami, karena jatuh tepi sampai bulan Desember. Masih ada waktu untuk kami berjuang menurunkan itu,” tegasnya seraya aka nberusaha mempertahankan nilai seperti dulu, pun kalau ada kenaikan tidak sesignifikan saat ini. (litt)








