
DENPASAR – Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan mendukung penuh proses hukum dilakukan Polda Bali terhadap dua oknum stafnya, Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24) yang terlibat dalam kasus pemerasan dilakukan warga Rusia, Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (31).
“Kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini,” ujar Parlindungan saat jumpa pers di Polda Bali, Jumat (1/8/2025).
Parlindungan memastikan dua oknum pegawai Imigrasi yang terlibat dalam tindak pidana ini dijatuhi sanksi tegas, hingga mengarah kepada pemecatan.
“Pasti ada sidang kode etik, dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, dimungkinkan seperti itu (dipecat),” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menyebut keterlibatan oknum pegawai Imigrasi, Ernest Ezmail dan Yopita Barinda Putri melakukan pemerasan dan pengancaman akan mendeportasi korban berisial RS (42).
RS asal Lithuania dianiaya oleh tersangla Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (31) di tempat tinggalnya di Perum Sakura, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (9/7/2025) pukul 23.30 WITA. Padahal, korban bukan menjadi target mereka.
Keempat pelaku ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Bali di wilayah Lombok, NTB, Senin (21/7/2025). Para tersangka sudah beraksi di 27 TKP dan meraup uang ratusan juta rupiah. Aksi kejahatan ini diotaki pria Rusia berinisial GG yang masih diburu polisi.








