
BULELENG – Menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Pemkab Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Kabupaten Buleleng melaksanakan Gerakan Pengumpulan, Pembagian dan Pengibaran Bendera Merah Putih.
Selain menggugah rasa cinta tanah air, tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No : 400.100.1.1/3823/SJ tanggal 15 Juli 2025 dan Surat Edaran Gubernur Bali No : B.34/200.1/2824/Bid. III/BKBP tanggal 15 Mei 2025 ini juga bertujuan meningkatkan semangat nasionalisme masyarakat Buleleng.
“Selain untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, pengibaran Bendera Merah Putih yang terkumpul dari berbagai pihak ini juga bertujuan mengingatkan sekaligus mengobarkan semangat nasionalisme masyarakat,” tandas Kepala BKBP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono usai memimpin pengibaran Bendera Merah Putih di Kantor BKBP Buleleng, Kamis (31/7/2025).
Kappa menegaskan, setelah gerakan pengumpulan Bendera Merah Putih dari tanggal 18 Juli 2025 selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian sekaligus pengibaran Bendera Merah Putih serentak diseluruh kantor Perangkat Daerah Pemkab Buleleng,TNI/Polri, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Swasta, rumah warga masyarakat serta pedagang, termasuk pertokoan.
“Sebagai wujud rasa cinta tanah air, penghormatan kepada para pahlawan bangsa serta lebih memaknai Kemerdekaan Republik Indonesia, pengibaran Bendara Merah Putih dilaksanakan selama sebulan penuh dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025,” tandasnya.
Ia juga mengajak sekaligus mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Buleleng agar senantiasa membangun kebersamaan dan kerukunan serta menjaga kondusifitas salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah/lingkungan masing-masing.
“Tak hanya menyemarakkan Hari Kemerdekaan, gerakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan setiap warga masyarakat di Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)








