
BULELENG – Lantaran menolak bertanggungjawab terhadap janin yang dikandung pacarnya, AS (19) beralanat di Kecamatan Gerokgak terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. AS yang menolak tanggungjawab dengan alasan keluarganya bangkrut, telah diadukan ke SPKT Polres Buleleng dengan tuduhan melakukan Lokika Sanggraha oleh orang tua dari ADH (18) asal Kecamatan Buleleng yang dalam kondisi hamil 5 bulan.
“Benar, Unit PPA Satreskrim menerima dan menangani laporan terjadinya dugaan tindak pidana delik adat Lokika Sanggraha,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Jumat (11/7/2025).
Kasi Humas Yohana memaparakan, sesuai laporan polisi nomor : LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 10 Juli 2025 dan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini berawal dari hubungan asmara/pacaran antara terlapor dengan korban yang terjalin sejak Jumat, 9 Agustus 2024.
“Dalam hubungan asmara tersebut, korban hamil lima bulan. Terlapor awalnya berjanji akan bertanggungjawab terhadap kehamilan korban, namun pada tanggal 14 Desember 2024 terlapor bersama keluarga datang ke rumah korban dan menyatakan tidak mau bertanggungjawab dengan alasan keluarganya bangkrut dan terlapor ingin melakukan Test DNA,” terangnya.
Setelah pertemuan tersebut, tidak ada komunikasi lagi dari terlapor sampai akhirnya korban melahirkan.
Karena tidak ada komuunikasi, kata Yohana, korban serta keluarganya tidak terima dan melaporkan perbuatan terlapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng.
“Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 10 Juli 2025, orang tua korban mengadukan perbuatan terlapor berinisial AS (19) dengan tuduhan melakukan Lokika Sanggraha,” tndasnya.
Ia menambahkan, laporan sudah diterima dan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi antara lain saksi pelapor dan saksi korban. (kar/jon)








