
BULELENG – Sepuluh hari menuju pengukuhan serentak nasional tanggal 12 Juli 2025, seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng sudah memiliki Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeslu) Merah Putih yang telah berbadan hukum berdasarkan akte notaris pendirian koperasi.
Selain telah berbadan hukum, 129 Koperasi Desa Merah Putih dan 19 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Buleleng juga sudah siap mengikuti acara pengukuhan/pelantikan bersama 80.000 Kopdeslu Merah Putih se-Indonesia oleh Presiden Prabowo pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) tahun 2025.
“Astungkara, tanggal 29 Juni 2025 seluruh akte pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih, baik desa mupun kelurahan di Kabupaten Buleleng sudah selesai, sudah tuntas seluruhnya,” tandas Komang Prayoga Kusuma Diharta selaku koordinator Notaris Koperasi Merah Putih (NKMP) Kabupaten Buleleng usai rapat koordinasi dengan Tim Percepatan Pembentukan Kopdeslu-MP Buleleng, Selasa (2/7/2025).
Prayoga yang juga Wakil Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Buleleng menandaskan Akte Notaris Badan Hukum Koperasi Merah Putih merupakan dokumen hukum yang mengesahkan pendirian koperasi.
“Akte notaris berisikan informasi penting seperti anggaran dasar, susunan pengurus dan tujuan koperasi merupakan pengakuan resmi bahwa Koperasi Merah Putih yang dibentuk melalui musyawarah khusus desa maupun kelurahan adalah badan hukum yang sah dan diakui oleh negara,” terangnya.
Dengan terbitnya akte notaris, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes-MP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Koplu-MP) sudah memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025.
“Dengan akte pendirian badan hukum, Koperasi Merah Putih sudah dapat mendaftarkan atau mengajukan ijin usaha yang akan dijalankan melalui OSS,” tandas Prayoga diapresiasi Dewa Made Sudiartha.
Selaku Kepala Dinas Perdagagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kopdagprinkop-UKM) Buleleng, Dewa Made Sudiartha mengapresiasi tuntasnya pembuatan akte pendirian badan hukum 148 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai dukungan notaris dalam percepatan terbentuknya Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum.
“Astungkara, menjelang pengukuhan bersama 80.000 Koperasi Merah Putih se-Indonesia, 148 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Buleleng sudah berbadan hukum dan siap mengikuti pengukuhan bersama oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Selanjutnya, Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Buleleng segera mendorong 148 Koperasi Merah Putih untuk menjalankan kegiatan usaha seperti pembukaan kantor koperasi, gerai/outlet sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan,cold storage/sistem pergudangan dan sarana logistik termasuk distribusi LPG.
“Selain pemberdayaan potensi yang dimiliki, usaha yang dijalankan juga kita harapkan dapat disinergikan, dikolaborasikan dengan usaha yang sudah dilaksanakan oleh lembaga desa/kelurahan lainya seperti BUMDes dan LPD,” pungkasnya. (kar/jon)








