
DENPASAR – Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali dinilai sangat strategis sebagai tempat penyelesaian segala konflik dan permasalahan di desa adat menyongsong pemberlakuan KUHP baru di awal tahun 2026.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan dukungan penuh atas implementasi Bale Kertha Adhyaksa sebagai wujud nyata peran penegak hukum dalam penguatan dan pelestarian keberadaan adat dan budaya di Bali sebagai warisan budaya Adhi luhung leluhur nusantara.
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Asep Nana Mulyana mengungkapkan hal itu secara daring pada pelaksanaan sekaligus penandatanganan komitmen bersama implementasi Bale Kertha Adhyaksa di Kantor Kejati Bali, Senin (30/6).
Menurutnya, Bali sebagai barometer dan role model di Indonesia dalam penyelesaian konflik menerapkan kearifan lokal yang diakui secara konstitusi dan diatur dalam KUHP baru. “Ini sebagai wujud dukungan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan tinggi Bali dalam merevitalisasi hukum adat untuk dielaborasi dengan hukum nasional,”ujarnya.
Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan, Bale Kertha Adhyaksa merupakan hasil rangkaian panjang roadshow bersama Gubernur Bali Wayan Koster dimulai dari Kabupaten Bangli pada 17 Maret 2025 dan berakhir di Kota Denpasar, Jumat 12 Juni 2026.
Kegiatan itu melibatkan pemerintah daerah, bendesa adat, dan tokoh masyarakat di 9 kabupaten/kota mencakup 636 desa, 80 kelurahan dan 1.500 desa adat. Antusiasi “Setiap kunjungan di daerah dihadiri lebih dari 500 orang menunjukkan antusias pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung Bale Kertha Adhyaksa,”ujarnya.
Ketut Sumedana menjelaskan, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan bagian dari penguatan lembaga adat di Bali. “Kejaksaan hanya berperan sebagai fasilitator dan advisor di
lembaga tersebut yang tujuannya untuk menekan perkara sampai masuk ke ranah hukum,”jelasnya.
Semua permasalahan atau konflik yang ada di desa diselesaikan dengan konsep musyawarah mufakat, guyub dan mengedepankan kearifan lokal. “Salah satu tujuannya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat adat sehingga pengadilan sebagai pintu terakhir dalam mencari keadilan (ultimum remidium),”tegasnya.
Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan luar biasa dan akan menjadi percontohan di Indonesia.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD akan segera memproses untuk menindaklanjuti Bale Kertha Adhyaksa dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). “Setelah berlaku, maka masalah-masalah di tingkat desa adat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah melalui restorative justice berbasis kearifan lokal Bali,”ungkap Koster.
Acara komitmen bersama implementasi Bale Kertha Adhyaksa dihadiri bupati/walikota bersama Ketua DPRD se-Bali, Forkopimda, anggota DPD RI perwakilan Bali, Ketua MDA dan jajaran, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat. (dum)








