
DENPASAR – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap sindikat penipuan internasional berkedok asmara atau love scamming menyasar warga Amerika Serikat. Polisi meringkus 38 pelaku terdiri dari 31 laki-laki dan 7 orang perempuan jaringan Kamboja.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan, para pelaku membentuk kelompok yang disebar di lima tempat di wilayah Denpasar.
“Masing-masing kelompok beranggotakan empat orang dan dipimpin seorang leader yang terkoneksi dengan seseorang bernama Vivi alias Ami di Kamboja,”ujar Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reserse Siber AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (11/6/2025).
Pengungkapan, kata Irjen Daniel, merupakan hasil patroli siber dan informasi aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
Tim Siber melakukan pengintaian dan awalnya mencurigai tempat itu dijadikan markas judi online. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA dan mendapati sembilan orang, yaitu Brian, Iqbal selaku leader, Defon, Yuki, Fidel, Jeje, Boge, Def, serta Dila sebagai pegawai yang baru dua minggu direkrut.
“Mereka bertugas sebagai operator jaringan love scamming,”ungkap Daniel Adityajaya.
Polisi menyita barang bukti 10 komputer dan 19 Hp. Para operator ini mengaku awalnya ditawari sebagai telemarketing berdasarkan informasi dari teman ke teman. Sampai di lokasi, leader Brian dan Iqbal menjelaskan sistem kerja sesungguhnya.
“Mereka ditugaskan mencari data pribadi warga Amerika Serikat via chatting personal dan tautan palsu,”beber Kapolda.
Hasil pengembangan, Brian menyebut adanya kelompok lain bermarkas di Jalan Kusuma Sari, Tonja. Polisi langsung bergerak dan mengamankan leader Guntur Pribadi alias Adi dan Yaya Surya alias Putu, bersama tujuh orang anggotanya, yaitu Shofi Luthfiyyah Humaidah alias Kim, M. Arya Sahati Dzusuf alias Wayan, Aswar Daeng Nudin alias Roy, Muhammad Septian Gunawan alias Doms,Yusfian Muhamad Yulianto alias Bram, Supriadi Makmum alias Mathew, dan Feril Distiawan Rumhita alias Diego. Petugas menyita barang bukti 16 Hp dan 10 komputer.
Dari TKP kedua, polisi bergerak ke Jalan Gustiwa, Peguyangan, dan mengamankan leader Abu Rizal bersama anggota Arie Efendi, Febriasyah, Alfin Triatmaja, Renaldi Syahputra, dan Fahmi dengan barang bukti 15 Hp dan 9 komputer.
Kemudian, penggerebakan rumah di Jalan Irawan, Ubung Kaja, mengamankan leader Oky Elmawanda, dan anggota Fikri Adesta, Dodi Alfazri, Irpan, Achmad Nouval, Idham Kholik, Amelinda Nur, dan Fitriyana dengan barang bukti 22 Hp dan 8 komputer.
“TKP terakhir di Jalan Swamandala III mengamankan leader Eva Hayrany dan Aldi Syahputra, bersama anggota Yopi Rachman, Akbar Azani, Dodi Marhandika, dan Egi Sagama. Polisi menyita 10 Hp dan 10 komputer,”tegasnya.
Modus
Direktur Reserse Siber AKBP Ranefli Dian Candra membeberkan modus sindikat love scamming ini. Pelaku direkrut sebagai broadcaster dan dikirimkan database termasuk nomor kontak calon korban oleh Vivi di Kamboja.
Pelaku memalsukan identitas menggunakan foto model berparas cantik, kemudian menghubungi calon korban dengan berpura-pura butuh teman ngobrol atau salah sambung demi mendapatkan data pribadi.
“Apabila terkena bujuk rayu, pelaku mengajak para korban ngobrol lebih intens di akun Telegram pribadi. Penipuannya sesuai arah percakapan dan bisa diajak VCS (video call sex) kemudian memeras para korban. Bisa juga korban dirayu diajak join bisnis, tapi fiktif,”ungkapnya.
Pelaku mendapat bonus 1 USD per data pribadi calon korban. “Pengakuan para pelaku mendapatkan gaji sebesar 200 USD per bulan,”ujar Ranefli Dian Candra.
Sindikat ini sudah melakukan penipuan sejak November 2023 dan korbannya diperkirakan mencapai ribuan orang. Namun, sampai sekarang belum ada laporan masuk ke Polda Bali.
“Karena ini melibatkan jaringan Kamboja dan Amerika Serikat, maka akan berkoordinasi dengan Hubinter, Interpol, dan Dubes Amerika,”tegas mantan Kapolres Tabanan ini.
Pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penajara dan atau denda Rp12 miliar. (dum)








