
DENPASAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejak 2005 hingga 2025 dana Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) di Bali mencapai Rp230,44 miliar. Angka ini setara 45,39% dari total dana nasabah Rp508 miliar di bank-bank yang telah dilikuidasi.
Sementara itu, simpanan yang memenuhi syarat penjaminan LPS hanya Rp277,21 miliar atau 54,61%. Dari jumlah itu, LPS telah membayarkan Rp229,78 miliar kepada nasabah, setelah memperhitungkan batas penjaminan maksimal Rp2 miliar, pinjaman yang belum dilunasi, serta penyelesaian keberatan nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, saat ditemui pada Selasa (27/5/2025) menjelaskan, bahwa sebagian besar dana yang tidak dijamin—yakni 63,66%—disebabkan oleh bunga simpanan yang melebihi ketentuan LPS. Banyak bank menawarkan bunga deposito di atas batas penjaminan.
Selain itu, sekitar 36,16% dana tidak dibayar karena keterlibatan nasabah dalam praktik yang menyebabkan bank bermasalah, seperti fraud atau kredit fiktif. Sementara itu, hanya 0,18% kasus disebabkan dana tidak tercatat dalam pembukuan bank.
Bambang mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan bunga penjaminan sebelum menyimpan uang di bank. Ia juga mengimbau bank tidak memberikan bunga di luar ketentuan agar simpanan tetap dijamin.
Bambang menyoroti lemahnya tata kelola dan teknologi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang menjadi penyebab utama pencabutan izin. Ia menyebut pentingnya pelatihan serta peningkatan sistem pencatatan berbasis teknologi.
Sejak 2005 hingga April 2025, LPS telah melikuidasi 143 bank di Indonesia, terdiri dari 1 bank umum, 127 BPR, dan 15 BPRS. Dari jumlah itu, 10 BPR yang dilikuidasi berada di Bali, menjadikannya wilayah dengan jumlah likuidasi terbanyak kelima secara nasional. (sur,dha)








