
BULELENG – Melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan didampingi Kasipidum I Gede Eka Suma Hendra dan Andhika Candra selaku Jaksa Fasilitator, bebaskan tersangka BS dalam perkara pencurian babi.
Selain baru pertama kali melakukann tindak pidana, pengehentian tuntutan sebagai salah satu bagian dari program Bale Kertha Adyaksa juga diputuskan berdasarkan surat perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Penghentian penuntutan diputuskan pada rapat daring, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dihadapan Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali,” tandas Kasi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa usai mengikuti ekspose secara daring di Kejari Buleleng, Rabu (21/5/2025).
Dewa Baskara yang juga Humas Kejari Buleleng menjelaskan selain menyampaikan permohonan, Kajari Buleleng juga memaparkan kronologis singkat perkara.
“Dimana terdakwa BS yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian, dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) ekor babi dari dalam kandang lalu memotong babi tersebut dengan menggunakan sebilah parang, lalu terdakwa memasukkan babi yang telah dipotongnya tersebut ke kantong plastik besar warna merah dan berencana membawa babi tersebut kepasar untuk dijual,” jelasnya.
Dalam proses penuntutan, tersangka telah meminta maaf kepada pemilik babi dan menandatangani surat perdamaian tanpa syarat yang memuat surat pernyataan permintaan dan surat pernyataan memaafkan.
“Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana denda atau diancam pidana penjara lima tahun,” pungkasnya. (kar/jon)








