
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Buleleng membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah (TOP2OB).
Selain dari unsur Pemerintahan Daerah, TNI, Polri dan aparat penegak hukum (APH), pembentukan satgas yang mengacu pada Surat Mendagri No. : 200.6.2./e-374/Polpun tertanggal 10 Mei 2025, juga melibatkan elemen masyarakat terkait.
“Menindaklanjuti Surat Mendagri tanggal 10 Mei 2025, kami membentuk Satgas Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah Kabupaten Buleleng,” ungkap Kepala BKBP Kabupaten Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono usai memimpin rapat di Kantor BKBP Buleleng, Rabu (14/5/2025).
Kappa menandaskan, meski dari 79 Ormas yang ada di Kabupaten Buleleng tidak ada laporan terkait kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, investasi dan dunia usaha, Pemkab Buleleng tetap membentuk Satgas yang beranggotakan personil dari berbagai instansi/instusi dan komponen terkait sesuai amanat Mendagri.
“Satgas ini kan kerjanya multy sektor, sesuai tugas dan fungsi yang ada pada instansi masing-masing, kita bentuk Satgas terdiri dari empat bidang, pertama bidang pencegahan dan komunikasi publik, kedua bidang intelijen, ketiga bidang penindakan dan keempat bidang rehabilitasi,” terangnya.
Draf SK Pembentukan Satgas Operasi TOP2OB dengan komposisi Sekretaris Daerah selaku ketua, Asisten Pemerintahan selaku Wakil Ketua dan Kepala BKPB sebagai Sekretaris, segera dikonsultasikan ke Pemprov Bali sebelum dilaporkan besok ke Mendagri. (kar/jon)








