
BULELENG – Upaya meminimalisir timbulan sampah tak hak hanya dilakukan pemerintahan desa (Pemdes) Selat Kecamatan Sukasada melalui gerakan ‘Jumat Bersih’, tapi juga dengan mencegah pembuang sampah sembarangan oleh oknum warga masyarakat.
Dengan mengacu Perda Provinsi Bali, Perda Kabupaten Buleleng, Peraturan Desa (Perdes) Selat Kecamatan tentang Pengelolaan Sampah serta pemberdayaan dari, oleh dan untuk masyarakat juga diterapkan pendekatan hukum.
“Pendekatan hukum kami lakukan terhadap oknum warga masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan dengan tetap mengedepankan pembinaan untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan terbebas dari sampah plastik,” tandas Perbekel Desa Selat Kecamatan Sukasada Putu Mara usai sosialisasi program ‘Jumat Bersih’, Selasa (13/5/2025).
Perbekel Mara menegaskan pengenaan sanksi berupa penundaan layanan bantuan sosial kepada oknum masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran dan reward berupa pemberian uang insentif kepada warga masyarakat pelapor pembuang sampah sembarangan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perbekel (Perbek) Desa Selat sebagai penjabaran dari Perdes dan aturan diatasnya.
“Terhadap oknum warga yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai laporan masyarakat yang dilengkapi foto, vidio dan indentitas pelanggar akan kita kenakan sanksi antara lain berupa penundaan layanan administrasi, bantuan sosial dari pemerintah dan penonaktifan sementara kartu KIS,” jelasnya.
Tujuannya bukan sebagai hukuman, tapi pembinaan yang diharapkan dapat menggugah kesadaran yang bersangkutan terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk mewujudkan masyarakat desa selat bersih dan sehat.
“Sementara kepada warga pelapor, kita berikan dana insentif sebesar Rp200 ribu, untuk menumbuhkan kepedulian bersama, setiap warga masyarakat dalam mewujudkan Desa Selat Bersih dan Sehat,” pungkasnya. (kar/jon)








