
KLUNGKUNG – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), aparat gabungan melibatkan Polres Klungkung bersama aparat desa dan instansi terkait melaksanakan pengecekan terhadap penduduk non permanen di Desa Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Rabu (7/5/2025). Aparat ‘memplototi’ dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk non permanen.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Nyoman Budiasa, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Dawan, AKP I Gede Budiarta, S.H., M.H. Turut terlibat dalam kegiatan ini unsur Kasi Trantib Kecamatan Dawan, Perbekel Desa Kampung Kusamba, personel Koramil 1610-03 Dawan, Linmas, Satpol PP, dan tokoh masyarakat setempat.
“Pengecekan ini bertujuan untuk mendata penduduk non permanen yang belum melaporkan keberadaannya ke kantor desa. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis agar masyarakat merasa nyaman,” ujar Kompol Budiasa.
Untuk mempercepat proses, tim dibagi menjadi empat kelompok yang terdiri dari personel gabungan Polri, TNI, Linmas, dan Satpol PP. Dari hasil pengecekan administrasi, ditemukan 75 orang tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem), sementara 20 orang lainnya memiliki Kipem yang sudah tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pihak desa akan memfasilitasi pengurusan Kipem bagi warga non permanen tersebut agar tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta wujud sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah desa dalam penataan data kependudukan. (yan)








