
BULELENG – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi di DPRD Buleleng terhadap 3 Ranperda yang diajukan eksekutif pada masa persidangan II tahun 2025.
Selain menyatakan sependapat dengan usul, saran dan masukan sebagaimana disampaikan fraksi melalui pemandangan umum, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya dan dihadiri wakil ketua serta anggota DPRD Buleleng serta undangan lainnya juga disampaikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan fraksi.
“Dengan diterimanya jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi, kami di DPRD Buleleng sepakat membahas lebih lanjut ketiga ranperda melalui Pansus yang telah dibentuk,” tandas Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya usai memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (9/4/2025).
Persetujuan DPRD Buleleng untuk pembahasan lebih lanjut Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali, Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase disepakati setelah menyimak jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi.
“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Buleleng yang telah menerima jawaban atas pemandangan umum fraksi dan sepakat melanjutkan pembahasan ketiga ranperda ketahap berikutnya sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Bupati Sutjidra menyatakan sependapat dengan usul, saran dan masukan yang disampaikan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Demokrat-PKB melalui pemandangan umum.
Bupati Sutjidra menyatakan sependapat dengan usul, saran dan masukan fraksi terkait pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan sektor pertanian dan dalam penggunaannya melibatkan Pemerintah Desa.
“Kami sependapat dengan usul dan saran tersebut, namun diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Bank BPD Bali dan pihak ketiga lainnya sehingga penyaluran dan pemanfaatan CSR tidak hanya tepat sasaran tapi juga tepat guna dan bermanfaat bagi penerima manfaat,” jelasnya.
Terkait saran terkait Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), Bupati Sutjidra menyatakan sependapat dalam penyusunan Ranperda diatur tentang peluang/potensi, penambahan bidang usaha dan penataan manajemen untuk peningkatan daya saing melalui optimalisasi kualitas layanan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara terkait Ranperda tentang Sistem drainase, Bupati Sutjidra menyatakan sependapat melibatkan Subak sebagai subyek hukum yang diakui negara dan melihat kondisi eksisting saluran drainase saat ini masih berfungsi sebagai saluran irigasi.
“Sehingga pelibatan subak diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja sistem drainase yang ada,” tandasnya.
Bupati Sutjidra juga menanggapi saran dan masukan Fraksi Gerindra dan Nasdem terkait keluhan masyarakat tentang kondisi jalan Seririt-Singaraja yang banyak berlobang dan tidak rata.
Selain melakukan penanganan prioritas untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan, Pemkab Buleleng melalui DPUTR juga melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk penanganan jalan nasional, Pantura Bali tersebut.
“Sesuai kewenangan, Pemkab Buleleng segera melakukan penanganan prioritas, namun untuk penanganan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan provinsi,” pungkasnya. (kar/jon)








