
BULELENG – Lantaran dipicu ketersinggungan berujung insiden antara oknum warga dengan Gede Suharsana usai Paruman Praraning Dalem pada hari Kamis, 27 Februari 2025, ratusan krama dari Dadya Agung Pasek Gelgel Jero Sudaji mendatangi Kantor Desa Sudaji Kecamatan Sawan.
Selain mendesak pelaku penghinaan mengatasnamakan aliansi desa sudaji terhadap Made Suharsana agar dihadirkan untuk minta maaf melalui penyampaian aspirasi damai kalau tidak mau disebut demo juga disampaikan tuntutan agar Perbekel Desa Sudaji Made Ngurah Fajar Kurniawan, agar minta maaf atau mundur dari jabatannya.
“Aksi ini merupakan akumulasi kekesalan warga, khususnya krama dadya agung pasek gelgel terhadap kepemimpinan perbekel desa Sudaji dan puncaknya saat warga masyarakat yang mengatasnamakan aliansi melakukan penghinaan, caci maki terhadap kami,” ungkap Suharsana usai menyampaikan aspirasi di Kantor Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Kamis (6/3/2025).
Suharsana didampingi Gede Artayasa selaku koordinator lapangan (korlap) menegaskan, ketidaknyamanan warga di Desa Sudaji bukan hanya karena selalu menjadi back up kelompok tertentu (aliansi), tapi juga terlalu mencampuri permasalahan adat dengan tidak mengedapankan sikap netral.
“Perbekel terlalu mengintervensi desa adat sehingga membuat situasi tidak kondusif. Harapan kami, melalui aksi ini perbekel sadar dan kembali pada fungsinya sebagai pengawom warga masyarakat,membubarkan aliansi yang sering membuat onar dan meresahkan serta menyelesaikan secara adat masalah penghinaan, caci maki terhadap kami pada Paruman Praraning Desa sebagaimana pernah terjadi pada tahun 2011 silam,” tegas Suharsana dibenarkan Artayasa.
Selaku tokoh Jero Sudaji, Artayasa menegaskan selain secara adat, penghinaan juga harus diselesaikan melalui proses hukum.
“Termasuk pengelolaan aset desa adat berupa Pasar Sudaji yang direbut Desa Dinas dan dikelola BUMDes,” tukasnya.
Menyikapi aspirasi Krama Dadya Agung Pasek Gelgel Jero Sudaji tersebut, Perbekel Desa Sudaji I Made Ngurah Fajar Kurniawan menyatakan, menghormati dan mengapresiasi apa yang disampaikan sebagai aspirasi masyarakat yang patut akomodir.
“Demi menjaga kondusifitas, saya selaku perbekel meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berupaya untuk melakukan perbaikan, termasuk memfasilitasi penyelesaian masalah oknum warga dengan pihak Jero Sudaji melalui musyawarah, sesuai amanat Perda Provinsi Bali tentang Sipandu Beradat,” tegasnya.
Terkait pengelolaan aset berupa Pasar Sudaji, Perbekel Fajar Kurniawan menyatakan hal itu merupakan warisan kebijakan perbekel sebelumnya dengan perjanjian bagi hasil yang disempurnakan, sehingga dapat dikelola BUMDes sebagai lembaga berbadan hukum.
“Aspirasi ini juga sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait sehingga aset tersebut bisa dikelola dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (kar/jon)








