
BULELENG – Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pelayanan Samsat Pembantu Seririt, Buleleng pada Sabtu (1/2/2025).
Menurut Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, koordinasi ini dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebab, penerimaan pajak daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terus digenjot bahkan dengan harapan bisa mencapai target yang ditetapkan.
Kresna Budi menyampaikan pada awal Januari 2025, Pemerintah Provinsi Bali juga menerapkan kebijakan, memberikan diskon untuk mengurangi dampak pemberlakuan opsen pajak yang mulai berlaku pada awal tahun 2025.
Menurutnya pemberlakuan opsen ini tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat. Kresna Budi menyebutkan, diskon pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Berdasarkan aturan ini, Pemprov Bali memberikan pengurangan PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200cc; lalu sebesar 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200cc; dan 39,76 persen untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, serta lembaga sosial dan keagamaan. Selain itu, pemilik kendaraan baru juga akan mendapatkan potongan BBNKB sebesar 24 persen,”jelasnya.
Kresna Budi menambahkan Pasal 75 ayat (1) pada Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi serta/atau objek pajak atau objek retribusi.
Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang keringanan terkait pajak kendaraan bermotor dan opsen BBNKB.
Diharapkannya dengan adanya kebijakan ini, pihaknya pun berharap agar warga Bali semakin termotivasi untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu, serta memanfaatkan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
Terlebih, kebijakan diskon ini akan berlaku tanpa batas waktu yang pasti hingga ada peraturan baru yang mengatur hal serupa.
Sementara khusus dalam pelayanan pajak daerah, Kresna Budi meminta kepada semua pegawai untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada kepada masyarakat.
Meskipun pada UPTD Samsat Pembantu di Seririt minim pegawai akan tetapi harus tetap diupayakan pelayanan yang terbaik.
Sebab, dari pelayanan yang diberikan, rupiah demi rupiah terus dikumpulkan oleh petugas pemungut pajak dan retribusi daerah untuk membiayai pembangunan Bali.
“Berikanlah pelayanan yang terbaik kepada semua wajib pajak dan lakukan yang terbaik pada semua wajib pajak,”pintanya.
Menurutnya dalam pelayanan kepada masyarakat ada beberapa hal mesti harus diikuti dan diperhatikan. Setiap pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak ataupun seluruh masyarakat harus dengan senyum dan ramah.
Pelayanan harus diberikan dengan tepat waktu, mudah dan efesien. Dalam pelayanan ke masyarakat, jangan pernah dipersulit dan meberikan rasan aman dan nyaman setiap pelayanan.
Kresna Budi berharap, ketika misalnya ada antrean dan masyarakat menunggu lama, UPTD Samsat Pembantu Buleleng, juga harus siap memberikan layanan tambahan dengan menyedikan air minum.
“Di ruang tunggu atau ruang antrean pembayaran pajak, harus disiapkan air minum yang disediakan untuk masyarakat,”pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, politisi Golkar Dapil Buleleng ini diterima Kepala UPTD Samsat Pembantu Buleleng I Made Rai Artha dan Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Made Dwi Agastya Indra Prasta. (arnn)








