BADUNG – Seorang pelanggan PDAM Tirta Mangutama berinisial IWM ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Badung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
IWM juga ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 20 hari ke depan sejak Senin (7/10/2024) sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan, permasalahan ini berawal adanya keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih dari PDAM Tirtamangutama untuk kebutuhan sehari-hari.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan salah satu penyebab kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih karena tersangka IWM melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat sehingga merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama,”ujar Gde Ancana melalui siaran pers, Senin (7/10/2024).
Tersangka IWM mengajukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pada tanah/persil di lahan kosong yang bukan miliknya.
”Tersangka mengaku mempergunakannya untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan dan meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan sketsa denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM,”beber Ancana.
PDAM Tirta Mangutama Unit Kuta menerbitkan ID pelanggan atas nama IWM No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 beralamat di JaIan Bambang Benot dengan kualifikasi jenis pelanggan rumah tangga A2 tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.
Sejak tahun 2018, IWM melakukan sambungan illegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya berukuran 5×3 meter dengan ketinggian 4 meter tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam.
Akibatnya, aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu.
“Selain untuk dikonsumsi sendiri, air PDAM itu juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampungan miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak tiga unit dan didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu,”ungkapnya.
Berdasarkan laporan akuntan publik, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara mencapai Rp967.261.931,00.
“Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara ini karena adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain,”tegas Ancana. (dum)